Dalam Pasal 17, visa haji di luar kuota haji Indonesia dilarang digunakan oleh jemaah haji.
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi warga negara Indonesia yang menerima undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan haji.
Pasal 18 menyatakan bahwa warga negara Indonesia yang menerima undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melalui Penyelenggara Haji Khusus (PIHK) atau perusahaan perjalanan haji khusus. ***