La Nyalla juga berharap pemerintah bisa memperjelas proses pengurusan visa terkait hal ini.
Pasalnya, Furoda Haji merupakan undangan khusus dari Kerajaan Arab Saudi.
“Pemerintah harus menyikapi banyaknya tawaran Furoda Haji melalui berbagai media sosial. Proses pengurusan visa dan lain-lain harus diperjelas agar tidak ada kendala saat berangkat haji,” kata LaNyalla.
Dia memahami munculnya fenomena ini. Pasalnya, animo masyarakat muslim untuk menunaikan ibadah haji cukup tinggi.
Sementara itu, antriannya cukup panjang.
“Wajar jika ada fenomena haji Furoda. Namun, jika ditawarkan secara masif kepada masyarakat, itu juga patut dipertanyakan. Dikhawatirkan akan melahirkan tudingan haji haram yang dilakukan oknum oknum,” katanya.
Furoda Haji adalah penyelenggaraan haji dengan visa yang diperoleh melalui undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi di luar kuota visa haji yang telah diberikan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia.
Keberangkatan haji menggunakan visa Mujamalah atau lebih dikenal dengan visa Furoda adalah sah.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.