NAIK HAJI 2022: Cermatilah Setiap Penawaran Haji Furoda, ini Kata Ketua DPD La Nyalla Mattalitti di Arab Saudi

- 27 Juni 2022, 16:07 WIB
Beberapa fasilitas mewah yang ditawarkan haji furoda buat harganya hampir tembus Rp300 juta
Beberapa fasilitas mewah yang ditawarkan haji furoda buat harganya hampir tembus Rp300 juta /Tangkap layar hajifuroda.id

JURNAL SOREANG - Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti memberikan perhatian khusus pada tawaran menunaikan haji Furoda yang marak di media sosial.

La Nyalla menghimbau kepada masyarakat untuk mencermati tawaran setiap Furoda haji agar tidak ada masalah di kemudian hari.

“Tawaran haji Furoda ditawarkan secara masif di media sosial. Agar tidak ada masalah di kemudian hari, masyarakat harus berhati-hati.

Hal ini disampaikan LaNyalla yang sedang melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi, Minggu 15 Mei 2022 lalu seperti dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA.

Baca Juga: Sejarah Persib Bandung Hari Ini: Robert Alberts Boyong 20 Pemain ke Solo Selama Sehari, Mau Apa?

"Mereka harus terlebih dahulu memeriksa dan memeriksa tawaran yang ada,” katanya.

Pria asal Jawa Timur itu juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih travel atau penyelenggara haji khusus untuk Haji Furoda.

Pasalnya, Penyelenggara Haji Khusus (PIHK), atau perusahaan perjalanan haji khusus yang berangkat haji, memiliki kewajiban untuk melapor kepada Menteri Agama.

“Masyarakat harus mendaftar di PIHK resmi. Artinya masyarakat harus berhati-hati jika ingin menggunakan jasa dan membeli produk ini. Jangan mendaftar ke penyelenggara haji yang tidak berizin,” ujarnya.

Baca Juga: PSG Berikan peluang Khusus Bagi Juventus Untuk Dapatkan Neymar, Namun Masih Bingung Bayar Gajinya?

La Nyalla juga berharap pemerintah bisa memperjelas proses pengurusan visa terkait hal ini.

Pasalnya, Furoda Haji merupakan undangan khusus dari Kerajaan Arab Saudi.

“Pemerintah harus menyikapi banyaknya tawaran Furoda Haji melalui berbagai media sosial. Proses pengurusan visa dan lain-lain harus diperjelas agar tidak ada kendala saat berangkat haji,” kata LaNyalla.

Dia memahami munculnya fenomena ini. Pasalnya, animo masyarakat muslim untuk menunaikan ibadah haji cukup tinggi.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Jamaah Haji yang Wafat Bertambah Jadi 14 Orang? Ada yang Dirawat, Ini Datanya Menurut PPIH

Sementara itu, antriannya cukup panjang.

“Wajar jika ada fenomena haji Furoda. Namun, jika ditawarkan secara masif kepada masyarakat, itu juga patut dipertanyakan. Dikhawatirkan akan melahirkan tudingan haji haram yang dilakukan oknum oknum,” katanya.

Furoda Haji adalah penyelenggaraan haji dengan visa yang diperoleh melalui undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi di luar kuota visa haji yang telah diberikan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia.

Keberangkatan haji menggunakan visa Mujamalah atau lebih dikenal dengan visa Furoda adalah sah.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Saking Lengkapnya Fasilitas dari PPIH, Jemaah Haji Ini Tak Keluarkan Biaya Hidup di Tanah Suci

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Dalam Pasal 17, visa haji di luar kuota haji Indonesia dilarang digunakan oleh jemaah haji.

Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi warga negara Indonesia yang menerima undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan haji.

Pasal 18 menyatakan bahwa warga negara Indonesia yang menerima undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melalui Penyelenggara Haji Khusus (PIHK) atau perusahaan perjalanan haji khusus. ***

Editor: Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah