NAIK HAJI 2022: Penting! Jangan Mudah Tergiur Tawaran Haji Furoda,Nur Arifin: Perlu Berhati-hati

- 26 Juni 2022, 16:57 WIB
Perlu berhati-hati dengan tawaran haji fudora/Kemenag
Perlu berhati-hati dengan tawaran haji fudora/Kemenag /

Terkait dengan adanya pihak-pihak yang memberangkatkan haji mujamalah di luar ketentuan, Kementerian Agama akan memberikan sanksi tegas bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang belum memiliki izin sebagai PIHK tetapi sudah menawarkan dan memberangkatkan jemaah haji mujamalah.

Di Indonesia, visa haji diklasifikasikan bagi jemaah haji reguler dan khusus, jumlahnya mencapai total 231 ribu pada tahun ini.

Baca Juga: Daftar 15 Transfer di Liga 2, Engelbert Sani ke PSPS, Eks Liga 1 Joker Sunarto dan Fellaini Indonesia ke PSKC

Selanjutnya, mereka mendaftar melalui pemerintah atau Kementerian Agama (Kemenag).

Demikianlah penjelasan mengenai program perjalanan Haji Furoda, masyarakat sangat perlu berhati-hati dengan program yang ditawarkan oleh pihak biro atau travel Haji Furoda.***

Halaman:

Editor: Raden Salma Widyadhana

Sumber: kemenag.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah