Terkait dengan adanya pihak-pihak yang memberangkatkan haji mujamalah di luar ketentuan, Kementerian Agama akan memberikan sanksi tegas bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang belum memiliki izin sebagai PIHK tetapi sudah menawarkan dan memberangkatkan jemaah haji mujamalah.
Di Indonesia, visa haji diklasifikasikan bagi jemaah haji reguler dan khusus, jumlahnya mencapai total 231 ribu pada tahun ini.
Selanjutnya, mereka mendaftar melalui pemerintah atau Kementerian Agama (Kemenag).
Demikianlah penjelasan mengenai program perjalanan Haji Furoda, masyarakat sangat perlu berhati-hati dengan program yang ditawarkan oleh pihak biro atau travel Haji Furoda.***