NAIK HAJI 2022: Jamaah Haji Indonesia Diimbau Bayar Dam Lewat Bank atau Lembaga yang Ditunjuk Arab Saudi

- 23 Juni 2022, 20:54 WIB
Ilustrasi Jamaah Haji.
Ilustrasi Jamaah Haji. /Konevi/ Pixabay

JURNAL SOREANG - Jamaah calon haji Indonesia diimbau membayar dam atau denda berupa menyembelih hewan melalui bank atau lembaga yang langsung ditunjuk pemerintah Arab Saudi.

Untuk pembayaran dam tersebut sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.

"Pemerintah mengimbau membayar dam melalui bank demi kenyamanan dan keselamatan jamaah," kata Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Daerah Kerja (Daker) Mekkah Ansor di Mekkah, Kamis 23 Juni 2022.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Semarang dan Sekitarnya, Jumat 24 Juni Mei 2022 dan Doa Mohon Ampunan dalam Al Quran

Pemerintah Saudi melalui Perusahaan Motawif Jemaah Haji Asia Tenggara (Motowifs Pilgrims For South East Asian Countries Company) telah mengeluarkan surat petunjuk tentang Dam dan Kurban Tahun 1443H.

Surat petunjuk tersebut ditujukan kepada Perwakilan Misi Haji Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Thailand.

Jamaah dapat membayar dam melalui saluran pembayaran yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs (ADAHI).

Baca Juga: Persib Bandung Kerahkan Pemain Muda saat Laga Akhir Babak Penyisihan Grup C Piala Presiden 2022, Siapa Saja

Dimana lembaga formal tersebut akan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan dam bagi jamaah haji Indonesia.

Halaman:

Editor: Ade Mamad

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x