NAIK HAJI 2022: Haji Furoda: Dulu Diharamkan Kini Dilegalkan, tapi Tahun Ini Masih Belum Jelas Visanya

- 23 Juni 2022, 20:24 WIB
NAIK HAJI 2022: Haji Furoda: Dulu Diharamkan Kini Dilegalkan, tapi Tahun Ini Masih Belum Jelas Visanya
NAIK HAJI 2022: Haji Furoda: Dulu Diharamkan Kini Dilegalkan, tapi Tahun Ini Masih Belum Jelas Visanya /

JURNAL SOREANG- Dalam beberapa waktu ini kaum Muslimin dihebohkan dengan adanya fasilitas "super khusus" yakni haji furoda.

Apabila haji khusus atau haji plus berlaku daftar tunggu, layaknya haji reguler.

Namun haji furoda tidak mengenal masa tunggu sehingga tahun ini bayar juga bisa berangkat asalkan mampu membayarnya.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Visa Haji Furoda Belum Juga Turun, Pihak Travel Mulai Resah, Ini Hal yang Dilakukan

Untuk haji reguler atau haji biasa membayar biaya pendaftaran Rp25 juta per orang ke Kemenag dan bank penerima setoran, maka haji khusus mengurusnya ke biro perjalanan (travel) yang berizin.

Haji reguler mengenal adanya daftar tunggu yang sampai sekarang di Jawa Barat rata-rata 20 tahun.

Biaya haji khusus minimal 8.000 dollar AS atau sekitar Rp110 juta dengan masa tunggu sekitar 5 tahun.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: 57.100 Orang Sudah Diberangkatkan, Fauzin Ungkap Jemaah Wafat Bertambah? Simak Penjelasannya

Sedangkan haji furoda dengan biaya minimal dua kali lipat dari haji khusus bahkan nilainya bisa sampai Rp400 juta sampai Rp500 juta.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x