JURNAL SOREANG - Pemerintah India melalui Kementerian Informasi dan Penyiaran pada beberapa hari lalu berbicara terkait judi online.
Pemerintah India menanggapi bahwa judi online di negara tersebut sanagt berisiko bagi kehidupan masyarakat.
Selanjutnya, pemerintah India memperingatkan agar media cetak, elektronik dan digital untuk tidak mengiklankan platform judi online.
Seperti diketahui bahwa di India tengah marak iklan judi online yang dinilai meresahkan.
Seperti halnya kini tengah terjadi juga beredarnya iklan judi online di sejumlah negara di dunia.
Pasalnya, judi online ilegal di sebagian besar negara dan menimbulkan risiko keuangan dan sosial-ekonomi yang signifikan bagi konsumen.
Kementerian Informasi dan Penyiaran India juga mengatakan bahwa peringatan tersebut telah dikeluarkan untuk kepentingan publik yang lebih besar dan muncul sehubungan dengan sejumlah iklan situs/platform judi online yang muncul di media cetak dan media elektronik.
Baca Juga: Terima Surat Panggilan Polisi 12 Kali, Nikita Mirzani Luapkan Kekesalannya di Instagram
"Judi online, ilegal di sebagian besar negara, menimbulkan risiko keuangan dan sosial-ekonomi yang signifikan bagi konsumen.
Terutama kaum muda dan anak-anak, negara penasehat," kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari Zeenews India pada Kamis, 16 Juni 2022.
“Iklan pada judi online ini memiliki efek mempromosikan "aktivitas yang sangat dilarang ini,” lanjutnya.
Baca Juga: Roy Suryo Sentil Pawang Hujan Rara Usai Bicara Pilihan Politik dan Ngaku Tak Suka Anies Baswedan
Tidak hanya India, sejumlah negara di dunia mengecam keras adanya iklan judi online.
Salah satu negara yang baru-baru ini menindak ytegas maraknya iklan judi online adalah Indonesia.
Beredarnya judi online melalui media sosial atau bahkan pesan singkat dinilai sangat meresahkan masyarakat.
Sehingga, tak sedikit orang yang memprotes maraknya iklan judi online tersebut hingga meminta petugas kepolisian untuk segera menindak tegas.***