JURNAL HAJI 2022: Jemaah Diminta Patuhi Ketentuan agar Kopor Tidak Dibongkar, Ini Barang Tak Boleh Dibawa

- 15 Juni 2022, 10:46 WIB
JURNALnHAJI 2022: Jemaah Diminta Patuhi Ketentuan agar Kopor Tidak Dibongkar, Ini Barang Tak Boleh Dibawa
JURNALnHAJI 2022: Jemaah Diminta Patuhi Ketentuan agar Kopor Tidak Dibongkar, Ini Barang Tak Boleh Dibawa /Kemenag Kepri

 JURNAL SOREANG - Keberangkatan jemaah haji Indonesia sudah berjalan lancar. Selama proses keberangkatan ini, ada tai sedikit kopor jemaah haji Indonesia yang harus dibongkar di bandara karena membawa barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Sehubungan itu, Kementerian Agama meminta kepada jemaah untuk mematuhi ketentuan terkait barang bawaan.

“Agar kopor tidak dibongkar lagi saat di bandara, kami minta jemaah untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan barang bawaan,” terang Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo dikutip dari kemenag.go.id, Selasa 14 Juni 2022.

Baca Juga: JURNAL HAJI 2022: Jemaah Haji Wajib Tahu! Fasilitas Akomodasi di Madinah yang Disiapkan Pemerintah bagi Jemaah

Menurutnya, Kemenag telah menerbitkan surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji (PHU) yang mengatur tentang barang bawaan.

Ada sejumlah ketentuan, misalnya mengatur tentang batas maksimal berat kopor, jenis kopor atau tas yang bisa dibawa, serta sejumlah barang yang dilarang untuk dibawa.

“Sudah diatur juga ketentuan membawa obat-obatan, termasuk larangan memasukkan air Zamzam ke dalam kopor,” tegas pria yang akrab disapa Wibowo ini.

Baca Juga: JURNAL HAJI 2022: Banyak Aturan Protokol Kesehatan Saat Haji, Ini Permintaan Dirjen PHU kepada Jemaah Haji

“Empat hari ini, ditemukan ada jemaah yang membawa rokok dengan jumlah yang berlebih sehingga di bandara harus dibongkar. Hal tersebut perlu menjadi perhatian agar jemaah yang akan berangkat tidak merepotkan diri sendiri karena harus membongkar kembali kopornya,” sambungnya.

Berikut hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan barang bawaan jemaah haji Indonesia 1443 H/2022 M:

a. Jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg (kecuali jemaah haji dari Embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28 kg), tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor.

Baca Juga: JURNAL HAJI 2022: Covid-19 Masih Ada, PPIH Arab Saudi Siapkan Hotel Isolasi bagi Jemaah Haji yang Terpapar

b. Pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tak paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut. 

c. Sesuai dengan ketentuan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yaitu: a) Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak; b) Senjata api dan senjata tajam; c) Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan). 

d. Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dan lainnya) dimasukkan ke dalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).

Baca Juga: JURNAL HAJI 2022: Ada 5 Rute Bus Shalawat yang Siap Layani Jemaah di Makkah, Ingat Nomor dan Stiker Busnya!

e. Untuk jemaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.

f. Sesuai dengan edaran dari General Auhority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jemaah haji dilarang memasukkan air zamzam ke dalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat.

Hal ini merupakan antisipasi pada saat kepulangan, sehingga Jemaah tidak perlu melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan, seperti menyimpan air zam-zam yang dilapisi aluminium foil, dimasukkan dalam pipa peralon, dan beragam cara lainnya.***

 

Editor: Sarnapi

Sumber: kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah