Pemilik dan Pengemudi Speedboat yang Dinaiki Tangmo Nida Didakwa 2 Tuduhan, Sempat tepis Soal Perizinan Kapal

- 6 Maret 2022, 19:32 WIB
Pemilik dan pengemudi speedboat yang dinaiki Tangmo Nida sebelum dinyatakan tenggelam dan meninggal dunia, sudah didakwa dua tuduhan./Instagram/@melonp.official/
Pemilik dan pengemudi speedboat yang dinaiki Tangmo Nida sebelum dinyatakan tenggelam dan meninggal dunia, sudah didakwa dua tuduhan./Instagram/@melonp.official/ /

Yakni kelima orang di atas kapal, dua pemilik gudang kapal,dan satu orang lagi yang namanya tidak diungkapkan.

Pemilik kapalsempat mengatakan kepada sekelompok wartawan bahwa dia dan teman-teman lainnya tidak mengenakan jaket pelampung.

Namun, lanjutnya, kapal itu memiliki pelampung untuk berjaga-jaga jika terjadi keadaan darurat.

Selanjutnya, kedua pria tersebut, didakwa atas dua tuduhan di antaranya sebagai berikut.

Baca Juga: Profil dan Biodata Vanessa Khong,Tunangan Indra Kenz Afiliator Binary Option yang Terancam 20 Tahun Penjara

1. Mengoperasikan kapal yang tidak sah
2. Tuduhan kelalaian yang lebih serius yang menyebabkan kematian seseorang.

Sehingga, mereka pun mendapatkan sanksi denda maksimum 200.000 baht atau penjara maksimum 10 tahun atau keduanya.

Namun, Tanupat bersikeras mengatakan bahwa speedboat memiliki izin resmi, di samping itu ia mengakui bahwa pajak kapal tahun ini telah lewat beberapa hari.

Selain kedua pria tersebut, empat orang lainnya yang berada di speedboat Bersama Tangmo Nida sebelum dinyatakan tenggelam ikut diperiksa.

Baca Juga: Jejak Kebaikan yang Dilakukan Doni Salmanan Sebelum Terjerat Kasus Affiliator Binary Option, Simak Apa Saja?

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Bangkok Post


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x