Tuduhannya Karena berhubungan seks dengan seorang janda yang baru berduka. Dua wanita bersaksi untuk kasus tersebut.
Salah satu wanita mengklaim cobaan beratnya terjadi sebelum praktik itu dilarang. Sedang yang lain mengaku sempat melarikan diri sebelumnya.
Atas kasus tersebut, Eric Aniva diancam hukuman lima tahun penjara. Namun, banyak masyarakat Malawi meminta hukumannya jauh lebih berat.
"Bagaimana seseorang dengan status ini dapat melakukan apa yang dia lakukan?" ucap Pastor Paul Mzimu di rumah sakit yang merawat penderita HIV di Blantyre, salah satu kota terbesar di Malawi.
"Saya pikir pria ini adalah iblis; serakah dan egois. Jika saya bisa menghakiminya, saya akan memberinya hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujarnya.
"Dia HIV-positif dan dia sekarang telah memberikan HIV kepada wanita yang tidak bersalah. Dia harus mati di penjara," kata seorang ibu bernama Memory Lakson pula.(Adela Eka Putra Marza/zonabanten.com).***