JURNAL SOREANG - Sebagai negara muslim yang mengikuti hukum Islam, Brunei mengharamkan warganya untuk merokok, dan menjual serta konsumsi alkohol.
Namun orang dewasa non-muslim yang memasuki Brunei Darussalam bisa membawa minuman beralkohol.
Dengan aturan maksimal dua botol minuman keras beralkohol, dan 12 kaleng bir per orang.
Selain itu, bagi mereka yang membawa minuman beralkohol ke Brunei Darussalam, harus melapor ke Bea Cukai di Bandara.
Dengan menyampaikan bahwa minuman keras tersebut hanya untuk konsumsi pribadi saja, dan tidak boleh diperjual belikan.
Sebagai negara yang menganut hukum Islam, Brunei menjadi salah satu negara dengan tingkat kejahatan yang terbilang rendah.
Sejak awal tahun 1990-an, pub dan klub malam dilarang beroperasi di negara tersebut.