Baca Juga: Gila 3 Negara Ini Legalkan Ganja, Sempat Dijadikan Ritual Keagamaan?
Bagi warga yang berusia 21 tahun atau lebih bisa menikmati ganja asalkan mereka berada di rumah atau tempat yang bersifat privasi.
Kemudian pemerintah setempat melarang keras bagi para jangkis untuk mengisap ganja di tempat-tempat umum.
Jika ketahuan melanggar aturan tersebut, pihak berwenang bisa menjatuhi denda sekitar 300 hingga 450 US dollar untuk kepemilikan ganja.
Baca Juga: Waduh, Negara Kecil Ini Jadi Pertama di Eropa yang Legalkan Pemakaian Ganja untuk Konsumsi Pribadi
Namun Georgia terbilang bermurah hati, pasalnya berdasarkan hukum yang berlaku warga Georgia setidaknya bisa menyimpan hingga 70 gram ganja kering.
Untuk penanaman ganja pemerintah juga memberikan syarat yang cukup menyenangkan untuk penikmat ganja.
Pasalnya pihak berwenang tidak bakalan membicarakan warganya yang menanam hingga 100 gram ganja atau daun ganja yang belum diproses.
Meskipun pelegalan ganja belum dilegalkan secara penuh oleh parlemen Belanda.