JURNAL SOREANG - Orang awam mungkin mengira Belanda adalah negara yang paling liberal di Eropa soal konsumsi ganja.
Realitanya, kepemilikan ganja dalam kadar berapa pun masih dilarang di negara Belanda.
Lebih tepatnya, di Belanda memiliki kebijakan ‘dekriminalisasi konsumsi ganja’ jika dilakukan oleh pribadi.
Seseorang diizinkan mengisap ganja untuk rekreasi di kedai-kedai kopi di Belanda, tapi tak boleh melakukannya di luar zona yang ditentukan.
Negara kecil Pulau Malta di kawasan Mediterania menjadi negara di benua Eropa yang pertama legalkan sepenuhnya pemakaian ganja untuk konsumsi rekreasional pribadi.
Aturan legalkan sepenuhnya pemakaian ganja untuk konsumsi itu baru saja disahkan parlemen Malta yang jauh lebih progresif dari hukum serupa di Belanda atau Jerman.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) yang disahkan 14 Desember 2021, maka seluruh penduduk Malta yang berusia di atas 18 tahun diizinkan memiliki atau membeli ganja maksimal tujuh gram.