JURNAL SOREANG - Indonesia termasuk negara yang melarang penggunaan ganja. Penggunaan serta peredaran ganja telah diatur oleh undang-undang menteri pertanian.
Pada undang-undang tersebut menetapkan ganja sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian.
Namun berbeda dengan Indonesia beberapa negara ini justru melegalkan ganja.
Baca Juga: Persija Dikalahkan Persipura Bukan Karena Bermain 10 Orang, Ini Penjelasan Marco Motta
1. Kanada
Kanada menjadi urutan pertama untuk negara yang paling populer serta bebas mengisap ganja setelah disetujui oleh pemerintah.
Justin Trudeau akhirnya pada 17 Oktober 2018 lalu benar-benar mengesahkan pemakaian Marijuana atau ganja secara penuh.
Undang undang ini berarti rakyat Kanada dapat membeli dan menikmati ganja dengan sangat gampang.
Baca Juga: Vaksinasi Kebangsaan Percepat Indonesia Bebas Covid-19