Jika melanggar aturan tersebut, maka pelanggar harus berhadapan dengan hukum yang berlaku di Brunei.
Brunei Darussalam dikenal sebagai salah satu negara Muslim terkaya di Asia Tenggara.
Brunei juga menjadi negara dengan pendapatan nasional atau Produk domestik bruto (PDB) yang cukup tinggi.
Pada 2018 saja PDB Brunei mencapai 71.802 dolar AS atau setara Rp 1,050 miliar.
Kekayaan Brunei Darussalam berasal dari cadangan minyak dan gas alam.
Hal tersebut diungkapkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah tinggal lebih dari sepuluh tahun di Brunei Darussalam.
“Pelanggar larangan merokok akan dikenakan denda sekira Rp3 juta untuk kesalahan pertama,” ujarnya dikutip dari kanal YouTube Wulan’s Life.
“Denda Rp10 juta untuk kesalahan kedua dan denda Rp50 juta untuk kesalahan ketiga,” tambahnya.