Luar Biasa! 2 Negara ini Melarang Keras Rakyatnya Merokok, Hukuman Berat Menanti Perokok Jika Ketahuan

- 14 Januari 2022, 15:37 WIB
Ilustrasi rokok dan perokok
Ilustrasi rokok dan perokok /Pexels/Lilartsy

Jika melanggar aturan tersebut, maka pelanggar harus berhadapan dengan hukum yang berlaku di Brunei.

Baca Juga: Keren dan Bangga! Timnas Wanita Indonesia Siap Berlaga di Putaran Final Piala Asia Wanita AFC India 2022

Brunei Darussalam dikenal sebagai salah satu negara Muslim terkaya di Asia Tenggara.

Brunei juga menjadi negara dengan pendapatan nasional atau Produk domestik bruto (PDB) yang cukup tinggi.

Pada 2018 saja PDB Brunei mencapai 71.802 dolar AS atau setara Rp 1,050 miliar.

Kekayaan Brunei Darussalam berasal dari cadangan minyak dan gas alam.

Hal tersebut diungkapkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah tinggal lebih dari sepuluh tahun di Brunei Darussalam.

Sultan Hassanal Bolkiah masuk ke dalam daftar sepuluh politisi terkaya di dunia
Sultan Hassanal Bolkiah masuk ke dalam daftar sepuluh politisi terkaya di dunia tangkapan layar Instagram @bruneiroyalfamily

“Pelanggar larangan merokok akan dikenakan denda sekira Rp3 juta untuk kesalahan pertama,” ujarnya dikutip dari kanal YouTube Wulan’s Life.

“Denda Rp10 juta untuk kesalahan kedua dan denda Rp50 juta untuk kesalahan ketiga,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah