Kok Bisa! Kewarganegaraan di Negara Vatikan Tidak Permanen, Tetapi Termasuk Kedalam Warisan Dunia

- 12 Januari 2022, 20:14 WIB
Kewarganegaraan di Negara Vatikan Tidak Permanen.
Kewarganegaraan di Negara Vatikan Tidak Permanen. /Pexels/Matteo Basile

JURNAL SOREANG – Vatikan merupakan suatu negara yang dikelilingi tembok di dalam kota Roma, Italia.

Dengan luas area sekitar 44 hektar, dan populasi sekitar 842 jiwa. Vatikan termasuk kedalam negara yang berada di dalam negara lain, atau sering disebut enklave.

Negara Kota Vatikan merupakan negara independen terkecil di dunia, baik area maupun populasinya, yang diakui secara internasional.

Baca Juga: Jangan Main-Main Dengan Indonesia! Inilah 7 Alutsista Yang Siap Menyerang Jika Ada Yang Mengganggu

Dalam sistem pemerintahannya, Paus menjadi pemimpin sekaligus pemegang kedaulatan. Paus tidak diwariskan tetapi dipilih oleh Dewan Kardinal.

Para kardinal yang dapat memilih adalah mereka yang berumur di bawah 80 tahun.

Tetapi ada yang unik di Vatikan, Penduduk Vatikan seluruhnya berjumlah sekitar 842 orang dan menetap di sana karena pekerjaan dan jabatan.

Penduduk Vatikan terdiri dari berbagai warga negara, dimana mayoritas adalah warga negara Italia. Mereka juga memperoleh Kewarganegaraan Vatikan namun berdasarkan “permanent residence” dari Pemerintah Italia yang diatur dalam Perjanjian Lateran.

Baca Juga: Wow, Dari Pesawat Tempur Hingga Rudal Anti Kapal, Inilah 7 Deretan Alutsista Andalan Indonesia

Jadi kewarganegaraan di sana tidaklah permanen, jika seseorang yang sudah tidak bekerja atau tidak memiliki jabatan, maka akan keluar menjadi warga Vatikan.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x