JURNAL SOREANG - Turki bersama tujuh negara Eropa lainnya melegalkan prostitusi. Bahkan, negara-negara tersebut mendirikan rumah bordil.
Kedelapan negara Eropa yang melegalkan prostitusi, yakni Turki, Jerman, Swiss, Austria, Yunani, Belanda, Hungaria, dan Latvia.
Dikutip dari laman businessinsider.in, Belanda menjadi negara pertama di Eropa yang melegalkan prostitusi pada tahun 2000. Negeri Kincir Angin itu membuat peraturan agar pelacuran tidak disembarang tempat dan mengganggu masyarakat lainnya.
Baca Juga: Menakutkan! Inilah 5 Bahaya Kebanyakan Makan Mie Instan, Salah Satunya Meningkatkan Risiko Stroke
Selain itu, pelacuran pun tidak menambah angka kejahatan di jalanan atau meningkatkan perdagangan manusia.
Orang-orang yang terlibat dalam pelacuran, terutama para pekerja seks komersial (PSK) bisa terjamin kesehatan dan kesejahteraannya.
Dan, yang terpenting dari itu semua adalah bisnis seks bisa berjalan dengan aman.
Baca Juga: Gelar Pesta di Tengah Lockdown Covid-19, PM Inggris Di Ambang Pemecatan, Berikut Penjelasannya
Sementara itu, di Jerman, legalisasi prostitusi dilakukan pada tahun 2002. Jerman adalah rumah bordil terbesar di Eropa.
Omset bisnis esek-esek tersebut mencapai 16,3 miliar dolar AS atau Rp231 triliun (kurs Rp14.200).