JURNAL SOREANG – Tunisia merupakan sebuah negara yang terletak di ujung Afrika Utara, yang penduduknya didominasi oleh umat beragam muslim.
Tunisia sendiri merupakan sebuah negara yang sangat toleran akan perbedaan keyakinan pada setiap individu yang tinggal di sana.
Faktanya Tunisia memiliki berbagai keunikan di dalamnya, seperti salah satunya kebijakan pemerintah yang melegalkan poligami.
Adapun pemerintah Tunisia mengeluarkan 5 peraturan atau kebijakan tentang poligami tersebut.
5 peraturan atau kebijakan tersebut di antaranya:
1. Setiap laki-laki wajib menikah minimal dua kali atau lebih.
2. Negara Tunisia lah yang menanggung biaya pernikahan kedua.
3. Biaya hidup istri ke-2, ke-3, dan ke-4 ditanggung oleh negara.