JURNAL SOREANG - Korupsi adalah sebuah tindakan memperkaya diri sendiri atau mengutamakan kepentingan pribadi yang dilakukan secara tidak wajar dan ilegal.
Tindakan korupsi dapat merugikan banyak pihak, baik masyarakat maupun negara.
Para pelaku korupsi akan menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Biasanya, para pelaku korupsi akan mendapatkan hukuman yang keras dan berat.
Berikut adalah bentuk hukuman korupsi dari berbagai negara.
1. China
China dikenal sebagai salah satu negara yang paling keras dalam menindak pelaku korupsi.
Mereka yang terbukti merugikan negara lebih dari 100 ribu Yuan atau setara Rp215 juta akan dihukum mati.
Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Pekan Baru dan Sekitarnya, Minggu 28 November 2021