Sehingga di Brunei Darussalam taka da yang berjualan rokok dan warganya tak ada yang merokok.
Aturan tersebut diberlakukan pemerintah Brunei Darussalam agar warganya lebih sehat dengan terbebas dari asap rokok.
Jika melanggar aturan tersebut, maka pelanggar harus berhadapan dengan hukum yang berlaku di Brunei.
Hal tersebut diungkapkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah tinggal lebih dari sepuluh tahun di Brunei Darussalam.
“Pelanggar larangan merokok akan dikenakan denda sekira Rp3 juta untuk kesalahan pertama,” ujarnya dikutip dari kanal YouTube Wulan’s Life.
“Denda Rp10 juta untuk kesalahan kedua dan denda Rp50 juta untuk kesalahan ketiga,” tambahnya.
Selain itu pelanggar akan menghadapi tiga petugas Brunei, yaitu polisi Brunei, departemen kesehatan Brunei, dan petugas imigrasi.
Di Brunei Darussalam rokok sangat dilarang. Warga Brunei atau turis yang berkunjung tidak boleh merokok.