Ada pengecualian bagi turis yang berkunjung membawa rokok. Turis atau warga asing hanya boleh membawa rokok 2 bungkus kecil.
Bagi turis yang membawa rokok ke Brunei harus izin dan mengikuti aturan ketat dari pemerintah Brunei.
Turis yang membawa rokok harus menyatakan bahwa itu tidak akan untuk dijual, tapi untuk dikonsumsi sendiri.
Kendati demikian, tetap saja tak boleh merokok di sembarang tempat. Merokok hanya diizinkan di tempat tertentu seperti hotel.
Di Brunei tak ada yang berjualan rokok, karena pemerintah melarang keberadaan rokok, sehingga warga Brunei tidak ada yang merokok.
Pemerintah melarang warganya merokok karena beranggapan akan jauh lebih sehat jika tak merokok.
Mungkin saja masih banyak larangan di Brunei Darussalam yang belum diketahui.***