Tak berhenti di situ, aset lain milik Pangeran Jefri yang tersisa tak luput dari penyitaan.
Aset hasil sitaan itu kemudian dijual oleh Sultan Bolkiah, dalam lelang pada tahun 2001.
Setidaknya butuh waktu nyaris sepekan, untuk melelang aset hasil dari penyitaan tersebut.***