Wow! Pria Stalking Wanita Diajukan Sebagai Tindak Kejahatan di Malaysia, Ternyata ini Penyebabnya

- 28 Oktober 2021, 20:56 WIB
Ilustrasi Kota Kuala Lumpur, Malaysia. Ribuan WNI terkurung akibat diperketatnya wilayah tersebut.
Ilustrasi Kota Kuala Lumpur, Malaysia. Ribuan WNI terkurung akibat diperketatnya wilayah tersebut. //Pixabay//

JURNAL SOREANG - Sebuah video baru-baru ini tentang seorang wanita yang menghadapi pengendara sepeda motor yang telah mengikutinya di sekitar lingkungannya menjadi viral di media sosial.

Hal ini disampaikan Wakil Pejabat Eksekutif Organisasi Bantuan Wanita (WAO) Malaysia, Yu Ren Chung, Ia pun menekankan lagi perlunya undang-undang anti stalking (penguntit) seperti dikutip Jurnal Soreang dari thestar.com.

“Lagi-lagi, kami melihat seorang wanita menyuarakan pengalamannya dengan penguntitan di Malaysia. Sebuah studi yang dilakukan oleh WAO dan peneliti pasar Vase ai tahun lalu menunjukkan bahwa sepertiga orang Malaysia dan 39% wanita di Malaysia telah mengalami penguntitan yang menyebabkan mereka takut," jelasnya.

Baca Juga: Supaya Jadi Pemuda Tangguh, Biarkan Anak-Anak Bersikap Kristis, Ini Kata Cinta Laura di Hari Sumpah Pemuda

"Sebuah survei tahun ini oleh AWAM dan firma riset ilmu politik dan perilaku sosial Cent-GPS menemukan bahwa 25% wanita muda Malaysia pernah mengalami dikuntit ke rumah," tambahnya kemudian.

Sayangnya hingga kini, jelas Yu, menguntit masih bukan kejahatan di Malaysia. Itu sebabnya para pemangku kepentingan dari seluruh jajaran masyarakat dan pembuat
kebijakan telah mendorong bersama untuk menjadikan penguntitan sebagai kejahatan di Malaysia.

“Dan sebenarnya draf sudah dibuat oleh pemerintah. Kami mendesak Menteri Hukum dan Wakil Menteri untuk tidak menunda lagi reformasi hukum ini," imbuh Yu.

Sebelumnya diberitakan, pengguna TikTok wanita Malaysia itu mengunggah video dirinya berhadap-hadapan dengan.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk DKI Jakarta dan Sekitarnya, Jumat 29 Oktober 2021

Dalam video viral yang diunggah di TikTok dua hari lalu, seorang pengendara sepeda wanita berhadapan dengan seorang pria yang dia klaim telah mengikutinya dengan
sepeda motornya saat dia mengayuh sepeda di sekitar lingkungannya pada malam hari.

Ketika dia bertanya mengapa dia mengikutinya, pria itu mengatakan bahwa dia hanya berkeliaran (ronda) di sekitar lingkungan. Wanita itu tidak mundur dan terus mendesaknya mengapa dia terus membuntutinya jika dia "hanya berkeliaran".

Dia kemudian mengatakan kepadanya untuk tidak mengikutinya dan "tersesat" dan mulai berteriak minta tolong.

Dalam posting berikutnya di TikTok, wanita (@psychomoonchildbuddy) menjelaskan ketika dia melihat pria itu mengikutinya dan membagikan peristiwa yang terjadi
setelahnya.

Baca Juga: Ini 8 Rute DAMRI yang Dihentikan Sementara Operasionalnya untuk Menekan Kerugian

Dalam sebuah pernyataan sebagai tanggapan atas video tersebut, Wakil Menteri di Departemen (Hukum) Perdana Menteri Datuk Mas Ermieyati Samsudin mengatakan bahwa dia "terpengaruh" oleh video tersebut, dengan mengatakan bahwa menguntit perlu diklasifikasikan sebagai kejahatan.

Banyak negara yang menggolongkan penguntitan sebagai kejahatan, misalnya Filipina, Jepang, Australia, Afghanistan, India, Singapura, Mongolia, Amerika Serikat, Kanada, Selandia Baru, Afrika Selatan, Jerman, Republik Ceko, Inggris, dan Selatan. Korea.

“Menguntit bisa dikategorikan kejahatan karena berdampak pada kehidupan seseorang. Bisa juga berujung pada kekerasan, depresi dan membuat seseorang memiliki pikiran
untuk bunuh diri. Terutama berdampak pada perempuan, seperti terlihat dari hasil penelitian WAO. pada tahun 2020.

“Perilaku mempertaruhkan di media sosial juga merupakan sesuatu yang saya anggap sangat serius dan saya akan segera bertemu dengan berbagai pemangku kepentingan tentang masalah ini,” kata Mas Ermieyati dalam keterangannya. ***

Editor: Sam

Sumber: The Star


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah