UU Anti-Prostitusi 1956 yang menyatakan 'tidak ada yang boleh melakukan prostitusi atau menjadi pelanggan prostitusi', dijadikan celah indsutri seks agar tumbuh subur.
Di Jepang, industri seks tidak identik dengan prostitusi.
4. Jerman (USD 18 Miliar/ Rp242,1 Triliun)
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Arti dan Makna Cincin yang Dipakai Di setiap Jari Tangan
Diperkirakan terdapat sekitar 400.000 pekerja seks yang ada di Jerman. Untuk memperbaiki kondisi sosial dan hak-haknya, maka pemerintah memberlakukan undang-undang.
Pekerja seks di Jerman bisa mendapat jaminan sosial seperti profesi lainnya.
Dalam amandemen undang-undang, bukan hanya pelaku yang memperjualbelikan manusia dan memaksa orang melacur dikenai hukuman, namun mereka yang memanfaatkan keadaan sulit para korban pun bisa diganjar hukuman.
5. Amerika Serikat (USD 14,6 Miliar/Rp196,3 Triliun)
Baca Juga: Tragis, Reruntuhan Rumah Tua Itu Menimbun Ibu dan Bayinya HinggaTewas Berpelukan
Di Amerika Serikat, secara umum prostitusi dinyatakan ilegal. Namun di beberapa kawasan di negara bagian Nevada, prostitusi tersebut dilegalkan.