1. Jepang
Negeri sakura atau matahari terbit ini menawarkan gaji sebesar Rp30 juta. Peluang bekerja di Jepang, bisa sebagai perawat (kangoshi) dan perawat orang tua (kaigofukushishi).
Jepang memang selama beberapa tahun terakhir jadi negara penempatan favorit TKI.
Baca Juga: Jelang Hadapi Bhayangkara FC, Supardi Ungkap Kondisi Pemain Persib Bandung
Apabila WNI yang bekerja di Jepang melalui skema swasta (P to P), maka gaji per bulan tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan di sana.
Mengacu pada regulasi dari Ministry of Health, Labour, and Welfare Jepang pada tahun 2019, gaji minimum pekerja rata-rata di sana adalah 901 yen per jam atau sekitar Rp 116.500 (kurs Rp 129).
Upah minimum berbeda-beda setiap prefektur. Tokyo memiliki upah minimum tertinggi yakni 1.013 yen atau Rp 131.100 per jam.
Baca Juga: Temukan Adanya Pencabulan, Polri Buka kembali Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur
Sementara upah minimum teredah di Jepang yakni 790 yen atau Rp 102.300 per jam di Okinawa, Kahoshima, dan Miyazaki. Aturan gaji minimum ini berlaku untuk semua pekerja di Jepang, baik warga lokal maupun pekerja asing.
2. Korea Selatan