Kalau ada toko yang menjual, pasti sifatnya sembunyi-sembunyi.
Karena bagi Brunei Darussalam, merokok itu tidak akan membawa manfaat dan lebih banyak mudharatnya.
Baca Juga: Telusuri Rekening Jumbo Sindikat Narkoba, Polri Gandeng PPATK
Denda bagi Perokok di Tempat Umum
Kalau kalian kedapatan merokok di negara Sultan Hassanal Bolkiah ini, akan dihukum dengan denda Rp3 juta (untuk kesalahan pertama).
Sementara untuk kesalahan kedua, kalian akan didenda sebesar Rp10 juta.
Jika kedapatan merokok untuk yang ke-3 kalinya, kerajaan Brunei akan menagih uang sebesar Rp50 juta.
Baca Juga: Punya Burj Khalifa dan Gedung Pencakar Langit, Tak Membuat Dubai Jadi Sempurna, Begini Faktanya
Begitupun halnya dengan rokok elektronik (vape dll), di Brunei Darussalam rokok jenis tersebut juga dilarang diperjualbelikan, dan dilarang untuk dipakai.
Kalian akan berhadapan dengan tiga petugas, jika kedapatan merokok di Brunei Darussalam.