Terapkan Syariat Islam, Begini Tegasnya Larangan Merokok di Brunei Darussalam, Denda Hingga Rp50 Juta!

- 8 Oktober 2021, 08:11 WIB
Terapkan Syariat Islam, Begini Tegasnya Larangan Merokok di Brunei Darussalam, Denda Hingga Rp50 Juta!
Terapkan Syariat Islam, Begini Tegasnya Larangan Merokok di Brunei Darussalam, Denda Hingga Rp50 Juta! //pixabay.com//MiRUTH_de

JURNAL SOREANG - Brunei Darussalam dikenal sebagai negara yang menerapkan syariat Islam.

Terdapat satu larangan yang cukup tegas diterapkan, di negara Sultan Hassanal Bolkiah ini.

Aturan tersebut yaitu larangan merokok di tempat umum.

Baca Juga: Wow! Mobile Legends MLBB: Inilah Hero Tank yang Wajib Diamankan Di rank

Rokok dilarang di Brunei Darussalam bukan hanya karena alasan kesehatan, tetapi juga atas dasar agama.

Dikutip Jurnal Soreang dari kanal YouTube Wulan's Life, di Brunei Darussalam Kalian tidak bisa merokok di sembarang tempat ataupun di tempat umum.

Bagi turis atau warga asing yang masuk ke Brunei, hanya diperkenankan untuk membawa dua bungkus (rokok) kecil saja.

Baca Juga: Ini Kata Fans Persib Ketika Dengar Made Akan Jalani Operasi

Bahkan di toko-toko Brunei, sama sekali tidak ada yang menjual rokok.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: YouTube Wulan's Life


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x