Menabrak Seorang Ibu dan Balita Hingga Tewas, Pembalap Liar Dihukum 24 Tahun Penjara

- 6 Juli 2021, 12:43 WIB
Screenshot dari video pas kejadian kecelakaan tanggal 23 Mei 2018 lalu.
Screenshot dari video pas kejadian kecelakaan tanggal 23 Mei 2018 lalu. /Fajar Fari/Tangkapan layar

JURNAL SOREANG - Seorang remaja pria, Cameron Herrin (21) ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan balap liar yang menewaskan seorang ibu dan balita.

Hakim menjatuhi hukuman 24 tahun penjara karena Cameron Herrin terbukti bersalah atas dua tuduhan.

Masing-masing pelanggaran dijatuhi hukuman 9 tahun dan 15 penjara.

Baca Juga: Aksi Balapan Liar Sangat Membahayakan dan Ganggu Kamtibmas. Berikut Keinginan Polisi

Hakim juga menyatakan bahwa Cameron Herrin bersalah atas tuduhan lainnya dan hanya dijatuhi ringan.

"Tidak ada yang bisa dilakukan oleh pengadilan yang mampu memperbaiki luka yang dirasakan oleh korban dalam kasus ini," ujar hakim Christopher Nash.

Dalam sebuah pernyataan, pengacara negara Andrew Warren mengatakan bahwa keputusan itu akan membawa ketenangan kepada keluarga korban.

"Kejahatan ini merenggut dua nyawa dan melukai hati empat keluarga," bunyi pernyataan Warren.

Baca Juga: Gelar Antisipasi SOTR Tawuran dan Balapan Liar, Polisi Amankan Puluhan Pemuda Berikut Sepeda Motor

"Tidak ada hukuman yang dapat memperbaiki luka itu atau mengembalikan nyawa yang hilang, namun kami berharap hasil ini memberikan penghiburan dan menghentikan perdebatan bagi keluarga Jessica dan Lillia," sambungnya.

Kejadian naas itu terjadi di jalan Bayshore Boulevard di Tampa, Florida Amerika Serikat pada 23 Mei 2018 silam.

Saat itu, Cameron Herrin yang mengendarai mobil Ford Mustang sedang beradu kecepatan dengan seorang temannya, John Barrineau.

Mobil yang dikendarai Herrin kemudian menabrak Jessica Reisinger-Raubenolt (24) dan Lilia yang masih berusia 21 bulan ketika mereka sedang menyebrang jalan.

Baca Juga: Emil Dardak Pisah Ranjang dengan Istrinya, Arumi Bachsin: Lagi Bikin Bete

Peristiwa tersebut kemudian viral di Amerika Serikat. Berbagai media mengangkat berita tentang "Mencari Keadilan untuk Jessica dan Lilia".

Herrin dan Barrineau sempat mengaku tidak bersalah. Kemudian pada bulan Desember 2018, perjanjian yang baru dinegosiasikan Barrineau disetujui oleh seorang hakim.

Barrineau hanya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara pada tahun 2029 lalu. Ia Dia juga akan diminta untuk menyelesaikan 200 jam pelayanan masyarakat ketika dia dibebaskan.

Herrin juga mengajukan negosiasi serupa agar hukumannya disamakan dengan Barrineau, namun hakim menolaknya karena ia terbukti bersalah atas dua tuduhan berat.

Baca Juga: Serba-serbi Copa Amerika 2021: Tujuh pertandingan berturut-turut Kolombia vs Argentina Jadi Klasik Semifinal

Suami Jessica berharap hukuman ini dapat memberikan contoh baik untuk anak-anak muda dalam berkendara di jalan raya.

"Awalnya ketika itu pertama kali terjadi, anda bisa saja mengatakan kepada saya '80 tahun' dan saya masih akan mengatakan 'itu tidak cukup'," kata David Raubenolt, suami Jessica.

"Meskipun ini tidak akan membawa istri saya kembali, saya berharap bahwa hukuman ini akan menginspirasi anak-anak muda untuk berperilaku dengan semestinya saat berkendara di jalanan-jalanan kami," tambahnya.***

Editor: Rustandi

Sumber: WTSP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah