Arab Saudi Tetapkan Sejumlah Syarat Kepada Calon Jemaah Haji, Berikut Syarat Resmi yang Harus Dipenuhi

- 25 Mei 2021, 17:54 WIB
Ilustrasi haji. Pemerintah Arab Saudi menetapkan Syarat pelaksanaan haji 2021.
Ilustrasi haji. Pemerintah Arab Saudi menetapkan Syarat pelaksanaan haji 2021. /Pixabay/jakman1/

Berikutnya para jemaah juga diharapkan mendapatkan dosis kedua segera mungkin begitu izin mengikuti Haji keluar, yakni 2 pekan sebelum hari pelaksanaan.

Yang pertama, calon jemaah haji harus menjalani Swab PCR. Dimana jemaah juga harus menjalani tes usap (swab) PCR untuk memastikan bebas Covid-19.Tes ini harus dilakukan dalam waktu 40 jam sebelum menuju ke area prosedur setibanya di zona haji.

Kemudian, kontrol yang ditetapkan oleh pihak berwenang telah menetapkan prosedur yang harus diikuti di titik masuk di dalam dan di luar negeri.

Baca Juga: Perkembangan Persiapan Haji 1442 H, Menag: Belum Ada Keputusan Final

Hal itu termasuk verifikasi semua dokumen kesehatan, pemeriksaan sertifikat vaksinasi, dan jemaah yang menjalani prosedur skrining visual. Peziarah akan diberangkatkan dalam jalur yang ditentukan untuk area transportasi.

Yang kedua adalah prosedur Akomodasi. Dimana prosedur yang ditetapkan juga mencakup alokasi tempat akomodasi yang sesuai dengan persyaratan, termasuk mencegah kepadatan di kamar.

Layanan katering akan diberikan kepada setiap jemaah di kamar untuk mencegah kerumunan di ruang makan. Selain itu prasmanan terbuka tidak diizinkan, dan jemaah asing akan dikarantina selama tiga hari.

Sementara itu, di dua Masjid Suci dan area sentral di Makkah dan Madinah, para jemaah akan dibagi menjadi beberapa kelompok.

Baca Juga: Haji 2021 Digelar dengan Kondisi Khusus, Kemenag Gerak Cepat Koordinasikan Rencana Operasional

Tenda serta titik penyortiran akan didirikan di jalur pejalan kaki, area Jamarat dan di stasiun kereta, tas akan disterilkan dan petugas keamanan akan mengatur keluarnya jemaah, sesuai waktu yang ditentukan.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah