PBB Adakan Sidang EMRIP Masyarakat Adat di Jenewa, Berikut Hasil Pembahasannya

1 Agustus 2023, 20:06 WIB
Sidang ke-16 Expert Mechanism on The Right of Indigenous Peoples (EMRIP) diselenggarakan di Kantor PBB di Jenewa, 17- 22 Juli 2023. /Instagram /

 JURNAL SOREANG – Negara perlu dengan segera mengembangkan upaya pelindungan komprehensif pada masyarakat asli/adat dalam memastikan pembangunan berkelanjutan yang sejati.

Sidang ke-16 Expert Mechanism on The Right of Indigenous Peoples (EMRIP)
diselenggarakan di Kantor PBB di Jenewa, 17- 22 Juli 2023.

 Sidang mendiskusikan 14 agenda, dengan fokus utama pada persoalan militerisasi dan dampaknya pada masyarakat asli/adat dalam hal kekerasan, diskriminasi, peminggiran dan pencerabutan akses pada lahan, kehidupan dan identitas komunitas.

Dalam partisipasinya, Komnas Perempuan menyampaikan perkembangan kondisi masyarakat asli/adat di Indonesia terkait upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pemajuan hak-hak perempuan.

Pemerintah Indonesia perlu lebih proaktif dalam memastikan jaminan pelindungan masyarakat asli/adat, baik melalui legislasi dan implementasinya di dalam negeri maupun melalui pendekatan politik luar negeri," ungkap Andy Yentriyani (Ketua Komnas Perempuan).

 Baca Juga: Disbudparpora Kota Cimahi Gelar Pasanggir Kreasi Upacara Adat Penjemputan Pengantin Sunda 2023

Informasi yang diberikan oleh semua delegasi menunjukkan urgensi forum yang mendorong negara-negara pihak anggota PBB memberi perhatian khusus pada persoalan masyarakat adat di wilayahnya masing-masing.

"Termasuk memikirkan kebijakan yang serius untuk pengakuan, pelindungan dan hak-hak masyarakat adat sebagai elemen penting dalam berbangsa dan bernegara, meneguhkan peradaban kemanusiaan dan kebangsaan dalam kebijakan pembangunan yang berkelanjutan,” jelas Dewi Kanti.

Misalnya saja, dalam diskusi tematik mengenai Bahasa Ibu/Asli, terungkap refleksi masyarakat adat yang tengah menghadapi kepunahan bahasa asli mereka sebagai ancaman pada keseluruhan identitasnya.

 Sebagian kondisi ini karena kebijakan kolonialisasi di masa lalu, pencerabutan masyarakat adat dari lokasi tinggalnya yang merupakan semesta pembentuk bahasa itu sendiri.

Bahkan bisa kehilangan penuturnya karena diskriminasi sistemik menyebabkan Bahasa itu tidak dipergunakan dalam kehidupan sehari-hari, apalagi di pelajari sebagai bagian dari sistem Pendidikan.

Dibentuk pada tahun 2007 di bawah Resolusi 6/36 sebagai badan pembantu Dewan HAM PBB, Mekanisme Pakar ini diamanatkan untuk memberikan saran tematik tentang hak-hak Masyarakat Adat sebagaimana diarahkan oleh Dewan. Pada sidang tahun ini pula ditetapkan Sheryl Lightfoot sebagai ketua EMRIP tahun 2023-2024.

 Baca Juga: Keunikan 5 Rumah Adat dari Berbagai Suku di Indonesia, Ada yang Tingginya Sampai 15 Meter!

Berefleksi dari beragam persoalan yang dihadapi masyarakat adat yang terungkap pada forum tersebut, Komnas Perempuan menyerukan agar DPR RI segera mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat sebagai payung hukum perlindungan, pemenuhan dan pemulihan hak-hak masyarakat adat seturut amanat konstitusi.

Pemerintah RI merefleksi ulang implementasi UU Pemajuan Kebudayaan, bahwa pemajuan kebudayaan tidak cukup pada aspek perlindungan objek-objek kebudayaan, namun yang utama adalah perlindungan, pengakuan dan pemenuhan hak- hak masyarakat adat sebagai subjek utama dari perawat dan pelestari objek-objek kebudayaan.

Hal ini mengingat peradaban kebudayaan Indonesia akan lestari bila terjadi penguatan dan dukungan pada entitas ekosistem kebudayaan bangsa itu sendiri.

 

Pemerintah Indonesia terus mengembangkan kepemimpinan dalam pemajuan HAM di kancah internasional, termasuk dengan keterlibatan yang lebih aktif dan substantif dalam mendorong penerapan UNRIP oleh negara-negara anggota PBB.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler