Arab Saudi Menolak Temuan Pakar PBB Terkait Vonis Hukuman Kepada Salma dan Nourah

9 Juli 2023, 11:03 WIB
Putra Mahkota Arab, Mohammad Salman /Reuters

JURNAL SOREANG - Dua wanita Arab Saudi dijatuhi hukuman lebih dari 30 tahun penjara karena menggunakan media sosial (Medsos), dan ditahan secara sewenang-wenang.

Hal tersebut menjadi temuan Pakar perserikatan bangsa bangsa (PBB) sehingga meminta untuk dibebaskan.

Diketahui dua wanita tersebut bernama Salma al-Shehab dan Nourah al-Qahtani, mereka diberikan hukuman cukup lama karena memposting kritakan kepada pemerintah di Medsos Twitter.

Baca Juga: Tes IQ: Bagaimana Cara Membagikan 21 Botol Minyak Kepada 3 Orang

 Penahanan tersebut disebut untuk meningkatkan pengawasan global terhadap dugaan represi di bawah Putra Mahkota Mohammed Salman.

Dia mencoba mengubah citra kerajaan teluk menjadi terbuka untuk bisnis dan pariwisata, sehingga pengawasan diperketat.

Dalam sebuah laporan tertanggal 19 Juni yang dibagikan kepada AFP, Kelompok Kerja PBB tentang Penahanan Sewenang-wenang.

Oleh karena itu, dalam sebuah panel ahli independen menemukan bahwa para wanita tersebut ditahan secara sewenang-wenang dan upaya yang tepat adalah membebaskan mereka.

Baca Juga: Waduh! Akibat Bentrokan Pendukung Pilkada di India, 7 Tewas dan Puluhan Orang Luka Luka

Panel tersebut menyatakan, kedua perempuan tersebut harus diberikan hak yang dapat ditegakkan atas kompensasi dan ganti rugi lainnya, sesuai dengan hukum internasional.

Dia mengatakan, ada bukti yang dapat dipercaya bahwa Salma menghadapi 'perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat' selama dalam tahanan.

Tuduhan pelecehan terhadapnya termasuk ancaman, hinaan, pelecehan, dan metode yang tidak pantas yang digunakan selama interogasi seperti memanfaatkan depresi (Salma) dengan menginterogasinya di tengah malam, tepat setelah dia meminum obat anti-depresan dan obat tidur.

Sumber laporan tersebut termasuk lima kelompok yang mewakili kedua perempuan tersebut, di antaranya organisasi hak asasi manusia ALQST, Democracy for the Arab World Now dan Kelompok Hak Asasi Manusia MENA.

Baca Juga: Wow! Silaturahmi Keluarga IKOTW di Limbangan, Garut 2023, Dari Keluarga Karawang Saja Naik 10 Kendaraan

Menanggapi panel ahli, Arab Saudi menolak temuan itu sebagai hal yang 'tidak berdasar' dan mengatakan mereka kekurangan 'bukti pendukung'.

Pemerintah mengatakan proses pengadilan cukup adil dan membantah bahwa Salma telah dianiaya.

Salma, seorang anggota minoritas Syiah di pemerintahan mayoritas Sunni sedang mengejar gelar doktor di Inggris ketika dia ditangkap pada Januari 2021 saat sedang berlibur.

Wanita itu mengatakan dia ditahan selama 285 hari di sel isolasi sebelum dihukum pada Maret 2022 oleh pengadilan yang menyidangkan kasus terorisme.

Baca Juga: Tidak Mendapat Kesepakatan Kontrak, David De Gea Resmi Tinggalkan Manchester United, Siapa Penerusnya?

Buktinya termasuk unggahan yang memperjuangkan hak-hak perempuan dan peragaan ulang aktivis hak-hak perempuan Saudi terkemuka.

Pada bulan Agustus, dia dijatuhi hukuman 34 tahun penjara dan dilarang bepergian ke luar negeri selama 34 tahun lagi.

Sedangkan Nourah menerima hukuman penjara 45 tahun tahun lalu karena menggunakan Twitter untuk 'menantang' Pangeran Mohammed dan ayahnya, Raja Salman.

Dokumen pengadilan yang dilihat oleh AFP tahun lalu menggambarkan akun anonim di mana Nourah mengkritik pemerintah.

Baca Juga: Atase Pendidikan dan Kebudayaan Miliki Peran Strategis dalam Diplomasi Publik, Ini Penegasan Kemendikbudristek

Selain itu juga me-retweet unggahan peringatan upaya untuk menangkap mereka yang berada di belakang protes publik, yang tidak dapat diterima di Arab Saudi.***

Editor: Rustandi

Sumber: AFP

Tags

Terkini

Terpopuler