JURNAL SOREANG – Umumnya, negara akan memungut atau menarik pajak dari para warganya, tetapi berbeda dengan Brunei Darussalam.
Brunei Darussalam dan sejumlah negara lainnya ternyata membebaskan warganya dari tuntutan membayar pajak.
Tentu, alasan Brunei Darussalam dan negara lainnya membebaskan pajak karena memiliki sumber pendapatan negara yang besar.
Baca Juga: Riset di Inggris tentang Tikus : Ayah Dapat Mempengaruhi Rasio Jenis Kelamin Anak
Seperti diketahui, Brunei Darussalam menjadi negara kecil yang kaya akan sumber daya alam berupa minyak dan gas.
Sebagaimana dilansir Jurnal Soreang pada laman website nomadcapitalist.com, berikut daftar negara bebas pajak atau tanpa pajak.
1. Bahrain
Pertama, negara tanpa pajak penghasilan adalah Bahrain, salah satu negara yang terletak di Timur Tengah.
Baca Juga: Lirik Asmalibrasi by Soegi Bornean, Lagu yang Sedang Viral di TikTok dan Bermakna Indah
Bahrain juga menjadi negara pertama di Kawasan Timur Tengah yang menemukan minyak di negaranya.
Dengan penemuan minyak ini, menjadikannya sebagai salah satu negara terkaya di dunia yang bebas pajak.
2. Brunei
Lalu ada Brunei Darussalam, yang sama-sama menjadi negara bebas pajak seperti yang berlaku di Bahrain.
Alasan Brunei membebaskan pajaknya, karena negara ini memiliki sumber pendapatan yang tinggi dari minyak.
3. Qatar
Tak berbeda dari Brunei dan Bahrain, Qatar juga sama menerapkan bebas pajak terhadap para warganya.
Hal yang membuat Qatar tetap bertahan tanpa pajak adalah karena sumber pendapatan yang besar dari minyak dan gas.
4. Uni Emirat Arab
Berikutnya Uni Emirat Arab, selain sebuah negara yang bebas pajak, tetapi juga negara dengan ekonomi sangat terbuka.
Keputusan Uni Emirat Arab untuk membebaskan pajak, karena ekspor di bidang minyak yang dilakukan.
5. Maladewa
Terakhir, Maladewa yang membebaskan pajak terhadap para warganya ini karena suatu alasan tertentu.
Berbeda dari negara kebanyakan, Maladewa membebaskan pajak karena memiliki sumber pendapatan yang begitu besar dari sektor pariwisata.
Demikianlah beberapa negara di dunia yang bebas pajak atau tanpa pajak yang harus dibayarkan warganya.***