JURNAL SOREANG - Aktivitas hubungan intim rutin dilakukan setiap pasangan suami istri (Pasutri), karena untuk menjaga keharmonisan berkeluarga.
Selain menjaga keharmonisan, hubungan intim juga bermanfaat bagi kesehatan tubuh dari penyakit tertentu.
Sehingga, hubungan intim dianjurkan untuk dilakukan secara rutin oleh pasutri atau orang dewasa yang sudah terikat pernikahan.
Jika ada yang melakukan hubungan intim di luar ikatan pernikahan, bisa mendapat sanksi atau hukuman berat.
Berikut Negara-negara yang memberikan sanksi atau hukuman berat jika menemukan pasangan yang melakukan hubungan intim di luar ikatan pernikahan.
Beberapa negara tersebut, menerapkan hukuman berat karena hubungan intim diluar ikatan dikatagorikan kejahatan.
Baca Juga: Persib Bandung Bertekad untuk Lanjutkan Tren Kemenangan saat Kontra Barito Putera, Ini Lengkapnya
Indonesia tidak termasuk 10 negara yang memberikan hukuman berat, bagi pasangan yang melakukan hubungan intim di luar ikatan.
Oleh karena itu, dikutip Jurnal Soreang dari beberapa sumber, berikut 10 negara yang melarang hubungan intim di luar ikatan pernikahan.
1. Negara Qatar
Di Qatar hukum zina mengkriminalisasi hubungan intim di luar nikah, hal ini berdasarkan tradisi hukum Islam yang menggolongkan hubungan intim di luar nikah.
Hamil di luar nikah dan zina sebagai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
Pelanggar Muslim diberi hukuman cambuk tambahan, sementara Muslim yang sudah menikah dapat dihukum mati dengan rajam.
Ini juga menjadi peraturan bagi kontestan gelaran sepakbola Piala Dunia 2022 yang akan digelar di sana.
Orang barat dan budaya barat dilarang di sana yang mengharuskan mereka menahan untuk seks bebas diluar nikah hingga LGBT.
Hukumannya akan sangat berat jika melanggar karena bisa berakibat berurusan dengan pihak keamanan setempat.
2. Negara Arab Saudi
Sama seperti Qatar, Arab Saudi juga merupakan salah satu negara di mana seks pranikah adalah ilegal berdasarkan hukum Zina.
Istilah Zina berarti hubungan seksual sukarela antara seorang pria dan seorang wanita yang tidak menikah satu sama lain.
Namun, di Arab Saudi otoritas membutuhkan 4 orang saksi terlebih dulu yang menyaksikan aksi yang sebenarnya.
Sementara cambuk juga merupakan hukuman umum untuk kejahatan sama dengan negara Islam lainnya.
3. Negara Iran
Hubungan intim pranikah adalah ilegal di Iran karena keintiman seksual hanya dapat diterima di dalam institusi pernikahan.
KUHP Iran “menetapkan bahwa hukuman untuk percabulan adalah cambuk, yaitu 100 cambukan, untuk pelanggar laki-laki dan perempuan yang belum menikah”
Pasal 83 KUHP Iran menyatakan bahwa Perzinahan dalam kasus-kasus berikut harus dihukum dengan rajam.
4. Negara Afghanistan
Afghanistan adalah salah satu negara di dunia, di mana seks pranikah adalah ilegal.
Negara yang saat ini berada di bawah kendali Taliban menghukum seks pranikah dan perzinahan dengan merajam terdakwa sampai mati.
Pada bulan Agustus 2010, pasangan muda dilempari batu sampai mati oleh ratusan penduduk desa di Provinsi Kunduz di Afghanistan utara karena melakukan seks pranikah.
Baca Juga: Waspada! Mr P Bisa Terkena Kudis, Berikut Tips Untuk Mencegah Penyebarannya
5. Negara Pakistan
Di Pakistan, bercinta pranikah dan perzinahan adalah kejahatan di bawah Ordonansi Hudood.
Ordonansi menetapkan hukuman mati maksimum untuk perzinahan, meskipun hanya penjara dan hukuman fisik yang pernah benar-benar dijatuhkan.
Bercinta pranikah juga dapat dihukum hingga 5 tahun penjara dan bahkan bisa dijatuhi hukuman mati untuk pelanggaran berat.
Baca Juga: Serie A : Sports Mole Prediksi Salernitana Ungguli Lecce 1-0
6. Negara Somalia
Somalia adalah salah satu dari sedikit negara Afrika yang mengikuti hukum Islam syariah.
Dan menganggap hubungan intim di luar nikah sebagai pelanggaran pidana dan mereka yang dihukum oleh pengadilan Syariah menghadapi hukuman brutal.
Pada tahun 2008, seorang wanita muda terbunuh setelah dilempari batu saat divonis oleh pengadilan Syariah karena perzinahan.
7. Negara Sudan
Sudan adalah salah satu negara di mana seks pranikah adalah ilegal, negara yang berpenduduk mayoritas Muslim ini menjalankan sistem hukum Syariah.
Dan menghukum seks pranikah dan perzinahan dengan melempari tertuduh sampai mati.
Pada tahun 2012, Intisar Sharif Abdallah, seorang ibu muda dari satu anak, dinyatakan bersalah melakukan perzinahan dan dijatuhi hukuman rajam.
8. Negara Filipina
Filipina adalah salah satu negara di mana seks pranikah dianggap ilegal, meskipun bukan negara Islam.
Perzinahan didefinisikan sebagai hubungan seksual suka sama suka antara seorang wanita yang sudah menikah dan seorang pria yang bukan suaminya.
Serta tindakan pergudikan yang terkait seorang pria yang hidup bersama dengan seorang wanita yang bukan istrinya dianggap kejahatan di bawah Revisi KUHP Filipina.
Baca Juga: Bisakah Asam Urat Pengaruhi Kualitas Hubungan Intim Pasangan Suami Istri?
9. Negara Mesir
Hukum Mesir juga hukum Islam melarang seks sebelum atau di luar pernikahan.
Pada 2017, Dohaa Salah seorang presenter Mesir dijatuhi hukuman 3 tahun penjara karena membahas seks pranikah di TV.
Dia dihukum karena menyangkal kesopanan publik dalam masyarakat Mesir yang konservatif dan diperintahkan untuk membayar 10.000 pound Mesir atau Rp7,7 juta sebagai kompensasi oleh pengadilan di Kairo.
10. Negara Malaysia
Di Malaysia, hukum Syariah melarang Muslim yang belum menikah untuk bertemu secara tertutup atau melakukan hubungan seks pranikah.
Melakukan hal itu merupakan kejahatan yang dikenal sebagai "khalwat," atau "dekat".
Hal ini akan membawa denda maksimum 1.000 ringgit atau Rp3,3 juta dan hingga 6 bulan penjara.
Pada tahun 2009 saja contohnya terdapat 26 pasangan Muslim yang belum menikah ditangkap di kamar hotel terjaring selama Operasi Valentine.
Hal tersebut merupakan operasi yang bertujuan untuk membatasi bercinta pranikah ilegal di negara Malaysia.***