Penting! Perlu Diwaspadai dengan Tawaran Bekerja di Luar Negeri, Kemenlu Desak WNI

31 Juli 2022, 12:43 WIB
Penting! Perlu Diwaspadai dengan Tawaran Bekerja di Luar Negeri, Kemenlu Desak WNI /Pixabay

JURNAL SOREANG - Kasus penipuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri kian marak terjadi.

Kebanyakan dari para WNI ini berangkat ke luar negeri tidak melalui alur prosedural yang ditetapkan.

"Banyak dari para WNI ke luar negeri non prosedural artinya ada yang hanya memakai bebas visa maupun visa wisata bukan visa pekerja," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Judha Nugraha.

Baca Juga: Usai Dipecundangi Real Madrid di Laga Pramusim, Matthijs de Ligt Malah Bikin Kesal Juventus?

Kasus penipuan penempatan tenaga kerja merujuk pada dugaan terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Para WNI di sejumlah negara dijanjikan bekerja sebagai operator, petugas call center, dan bagian keuangan. Namun di lokasi penempatan tidak sesuai dengan kesepakatan.

Kebanyakan dari mereka diminta melakukan scamming (penipuan) untuk tujuan investasi palsu.

Baca Juga: Tes IQ: Yakin Skor IQ-mu Tinggi ? Coba Buat Persegi Hanya dengan Geser 1 Pensil Saja, Jika Bisa Kamu Jenius!

Target scamming kebanyakan masyarakat Indonesia.

Kendati begitu, kasus ini merupakan kasus berulang dan memiliki modus pemberangkatan secara unprosedural dengan menggunakan agensi perseorangan, setiap WNI berangkat dengan agensi berbeda.

Dalam kasus terbaru di Kamboja, Bareskrim Polri telah menangkap empat tersangka yang memberangkatkan para WNI dengan cara ilegal atau unprosedural.

Baca Juga: Pertemuan Bilateral RI-Belanda, Tingkatkan Kerja Sama Berbagai Ilmu Pengetahuan, Ini Manfaat Lainnya

Para tersangka dapat terkena dua pasal terkait Pekerja Migran Indonesia dan TPPO merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Perekrut bisa terancam UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO," kata Judha.

Judha mengatakan, kasus-kasus seperti ini berulang terjadi pada WNI di sejumlah negara.

Baca Juga: Waduh! Kevin De Bruyne Mulai Ngerasa Kecewa Terhadap Erling Haaland di Laga Manchester City vs Liverpool

Bahkan seusai dipulangkan oleh pemerintah Indonesia, para WNI kembali bekerja di luar negeri dan akhirnya tertipu kembali.

Oleh karena, Kemenlu RI menegaskan kepada masyarakat untuk sangat waspada terhadap tawaran kerja menggiurkan di luar negeri.

Sebab, kata Judha, kuncinya selain penegakan hukum adalah kesadaran masyarakat.

Baca Juga: Era Jose Mourinho Belum Selesai! As Roma Taklukan Tottenham Hotspur di Laga Pramusimnya

"Masyarakat harus hati-hati terhadap berbagai macam tawaran pekerjaan ke luar negeri," tegas Judha.

Ia mendesak masyarakat Indonesia untuk memperhatikan beberapa modus tentang jeratan bekerja di luar negeri yang pada akhirnya melaju pada dugaan TPPO.

Pertama, masyarakat Indonesia untuk tetap berhati-hati pada tawaran pekerjaan yang disampaikan melalui media sosial.

Baca Juga: Tes IQ: Kok Bisa 8 Tambah 8 Hasilnya 91? Hanya Si Jenius yang Tahu Maksud Sebenarnya!

Kedua, tawaran pekerjaan yang menjanjikan gaji fantastis.

Ketiga, tidak meminta kualifikasi apapun secara jelas.

Keempat, tidak bisa melakukan pengecekan terhadap kredibilitas perusahaan yang ditawarkan, dan berangkat tidak menggunakan visa kerja.

Baca Juga: Tes IQ: Kok Bisa 8 Tambah 8 Hasilnya 91? Hanya Si Jenius yang Tahu Maksud Sebenarnya!

"Modus tersebut jika ditemukan, maka hati-hati dan jangan memaksakan diri. Kesadaran masyarakat untuk bisa melindungi dengan langkah-langkah tersebut menjadi kunci selamat," ujar Judha.

Berdasarkan kasus di Laos, 16 WNI terlibat kasus penipuan bekerja di perusahaan investasi bodong.

Mereka pun telah ditangani dan dipulangkan ke Indonesia pada Mei 2022. Namun, 11 dari WNI tersebut tercatat kembali melakukan hal serupa bekerja ke luar negeri dengan kasus serupa dan bekerja di jenis perusahaan yang sama, yakni scamming investasi palsu.

Baca Juga: Sempat Ngeyel Main Judi Slot Online, Pria Ini Rugi Ratusan Juta Rupiah dalam Sekejap, Begini Kisahnya

Selain itu di Kamboja, pada 2021, KBRI Phnom Penh telah berhasil menangani dan memulangkan 119 WNI korban pekerja di perusahaan investasi palsu.

Namun pada 2022, kasus serupa justru semakin meningkat. Hingga Juli 2022, tercatat terdapat 291 WNI menjadi korban.

Sebanyak 133 diantaranya sudah berhasil dipulangkan.***

Editor: Raden Salma Widyadhana

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler