JURNAL SOREANG - Mencari nafkah di negara orang seperti Malaysia menjadi pilihan bagi calon pekerja migran atau TKI untuk bekerja di sektor domestik.
Meski sudah diwajibkan untuk masuk secara legal, beberapa calon pekerja migran atau TKI mencari nafkah di Malaysia dengan status ilegal.
Selain itu, adapula TKI yang awalnya masuk secara legal dan habis masa berlaku visa tidak melakukan perpanjangan, sehingga statusnya menjadi ilegal atau lebih dikenal dengan istilah 'kosongan'.
Lewat kanal YouTube IKA WULANDARI CHANNEL yang diunggah pada 25 Juni 2022, beberapa pekerja migran perempuan asal Indonesia membagikan bagaimana rasanya menjadi TKI kosongan di Malaysia selama bertahun-tahun.
Seorang TKI kosongan bernama Yuli yang tidak punya paspor dan ijin kerja menyebut hidup dengan status ilegal sebagai sesuatu yang menyedihkan.
Ia menturukan hidup di negara orang tanpa ijin selama tiga tahun, membuat dirinya selalu merasa takut bakal tertangkap pihak berwajib.
Baca Juga: Sedih! Tolak Tawaran AC Milan dan Di PHP Sama Juventus, Nicolo Zaniolo Desak Manajemen AS Roma
Sementara itu Dila yang enam tahun tinggal sebagai TKI kosongan menyebut apa yang dialaminya selama rentang waktu tersebut sebagai sesuatu yang menakutkan, karena merasa tidak bebas.
Seperti halnya Yuli ia juga kerap merasa takut kalau harus keluar rumah atau berada di ruang publik karena takut tertangkap pihak polisi atau imigrasi.
Sementara itu Deviana yang sudah sepuluh tahun tinggal sebagai TKI kosongan merasa dirinya seperti maling karena selalu takut.
Dilansir dari kanal YouTube yang sama pada 8 Juni 2021, TKI kosongan mempunyai resiko besar karena statusnya sebagai warga ilegal.
Beberapa hukuman yang akan diterima para pekerja ilegal ini bervariasi
Pertama, hukuman penjara dengan masa beragam mulai dari 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, bahkan ada yang 2 tahun.
Kedua, hukuman denda. Meski belum mengetahui jumlahnya, Ika Wulandari memastikan bahwa denda yang harus dibayar seorang TKI ilegal tidaklah murah.
Ketiga hukuman sebatan. Hukuman sebatan adalah bentuk vonis dimana terdakwa akan disebat atau dicambuk menggunakan cemeti rotan dengan jumlah tertentu sesuai vonis yang dijatuhkan.
Ika menuturkan dirinya pernah mendengar kesaksian seorang pekerja yang menerima hukuman sebat, dan menyebut rasa sakitnya tidak bisa digambarkan dengan kata-kata.
Ika menyarankan agar para TKI berstatus ilegal mengikuti program rekalibrasi atau pemulangan secara sukarela secara resmi.
Dalam pesannya, Ina menuturukan pemerintah Malaysia tidak akan mentolelir segala alasan yang diungkap.
Jadi daripada bersikukuh atau main kucing-kucingan dan merasa tidak tenang dengan resiko tertangkap dan menerima hukuman, lebih baik para TKI ilegal di Malaysia ikut program rekalibrasi tersebut.***