NAIK HAJI 2022: Dam Haji Jamaah Diharapkan Bisa Dibawa ke Indonesia, Berikut Lengkapnya

12 Juli 2022, 21:15 WIB
Dam Haji Jamaah Diharapkan Bisa Dibawa ke Indonesia /Unsplash.com

JURNAL SOREANG - Dam adalah denda yang harus dibayarkan jamaah yang melanggar ketentuan dalam pelaksanaan ibadah haji atau umroh.

Daging hasil dari perolehan pembayaran Dam Tamattu jamaah haji Indonesia diharapkan untuk bisa didistribusikan di Tanah Air.

Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Mohammad Mahdum mengungkapkan, peluang ini bisa didapatkan jika hewan berupa kambing tersebut dibeli dari otoritas resmi milik Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: TKW Hongkong Ini Trauma Gak Mau Kerja di Singapura Lagi Gara-gara Kejadian Ini,Super Gondok Bikin Ngelus Dada!

Menurut Mahdum, salah satu lembaga yang mengelola dam haji milik Pemerintah Arab Saudi yakni Adahi.

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi melalui Perusahaan Motawif Jamaah Haji Asia Tenggara (Motowifs Pilgrims for South East Asian Countries Company) telah mengeluarkan surat petunjuk tentang Dam dan Kurban Tahun 1443 H.

Selaim itu, surat yanb ditujukan kepada Perwakilan Misi Haji Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Thailand. 

Baca Juga: Prediksi Sports Mole : Tottenham Hotspur Kalahkan K-League XI 4-0, Lengkap Berita Tim dan Susunan Pemain

Surat edaran tersebut berisi informasi jamaah dapat membayar dam melalui saluran pembayaran yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, serta Situs Adahi. 

Berdasarkan laman resminya, Adahi merupakan organisasi non profit untuk penyelenggaraan hewan dam dari penyediaan, penyembelihan hingga pendistribusian kepada mereka yang membutuhkan.

Adahi membanderol 809 riyal untuk seekor kambing, nilai yang dipatok lebih mahal ketimbang harga rata-rata kambing di pasar tradisional yang rata-rata mencapai 300-350 riyal.

Baca Juga: TKW Hongkong Ini Trauma Gak Mau Kerja di Singapura Lagi Gara-gara Kejadian Ini,Super Gondok Bikin Ngelus Dada!

Meski demikian, Mahdum berharap jamaah bisa membayar dam ke Adahi.  

"Kami berharap dam haji yang dibayarkan ke Adahi, dagingnya bisa dibawa ke Indonesia sehingga haji kita bisa memberikan manfaat lebih kepada kaum miskin di Indonesia,”ujar Mahdum.

Mahdum menjelaskan, pihaknya mengunjungi Adahi untuk membicarakan apa yang dimanfaatkan Muslim Indonesia dalam hal pengelolaan dam haji.  

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Sebagian Besar Jamaah Haji Indonesia Belum Bayar Dam Lewat Jalur Resmi, Simak Lengkapnya

Untuk saat ini, dia menjelaskan, proses pembayaran dam oleh jamaah haji Indonesia masih dilakukan lewat jalur-jalur non resmi miliki Pemerintah Arab Saudi.

Padahal, Mahdum menjelaskan, pembayaran dam bukan sebatas menggugurkan kewajiban dari syariat.

“Kami melihat literasi yang kurang. Perlu pemahaman utuh soal dam bukan sekadar menggugurkan kewajiban syar’i,”jelas dia. 

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Makassar dan Sekitarnya, Rabu 13 Juli 2022 dan Doa Mohon Ampunan

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Subhan Chalid menjelaskan, pihaknya akan membahas kemungkinan penyaluran dam ke Indonesia secara komprehensif dengan berbagai pihak.

Beberapa yang disebut Subhan yakni dari kementerian, Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Baznas, dan parlemen. 

“Pihak Adahi sangat berharap karena Indonesia punya jumlah jamaah paling besar. Semoga kerjasama yang diharapkan Adahi bisa diwujudkan pada masa-masa yang akan datang,”jelas dia. 

Baca Juga: Waduh! Harry Kane Muntah, Son Heung-min Pingsan Saat Latihan Tottenham Hotspur di Korea Selatan, Brutal?

Menurut dia, pembahasan sudah berjalan cukup lama. Seharusnya, regulasi akan dibahas akan menjadi menjadi dasar untuk pengelolaan dam jamaah.  

Meski demikian, dia menjelaskan, dari hampir seratus ribu jamaah yang berangkat haji pada tahun ini, cuma tujuh kupon yang dibeli dari Adahi.

Selebihnya, ujar dia, berbagai jamaah membeli dari penginapan dan pasar tradisional di Mekkah.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Robot Pintar Keliling di Masjidil Haram, Bagikan Alquran Saat Jamaah Haji Tawaf Wada

“Belum terpusat di program Adahi yang diselenggarakan Arab Saudi,”jelas dia. 

Sebagai catatan, pembayaran dam wajib dilakukan oleh jamaah mengingat status haji jamaah Indonesia tergolong sebagai haji tamattu. Artinya, jamaah datang ke Tanah Suci terlebih dahulu untuk menunaikan umrah wajib sebelum melakukan ibadah haji.

Di dalam syariat, hukum jamaah haji tamattu diwajibkan membayar dam berupa seekor kambing.***

Editor: Raden Salma Widyadhana

Sumber: haji.kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler