JURNAL SOREANG - Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar) turut memberi tanggapan soal kasus puluhan jemaah calon Haji yang menggunakan visa Furoda ilegal hingga berujung dideportasi dari Jeddah.
Sebanyak 46 jemaah calon Haji Furoda harus tertahan di Bandara Jeddah usai terkendala proses imigrasi, sebab terbukti menggunakan visa Haji Furoda asing.
Perusahaan yang membawa rombongan jemaah calon haji Furoda tersebut diketahui adalah PT Alfatih Indonesia Travel yang diduga beralamat di Bandung, Jawa Barat.
Pimpinan perusahan mengaku nekat memfasilitasi jemaah calon Haji Furoda-nya menggunakan visa Mujamalah asal Malaysia dan Singapura, yang tentu saja tindakan itu menyalahi aturan.
Baca Juga: Eks Juventus, Paulo Dybala Berpeluang Gabung Manchester United Gantikan Cristiano Ronaldo, Benarkah?
Bahkan pihaknya mengaku telah melakukan praktik serupa sejak tahun 2014, yang mana di tahun 2015 juga sempat tesandung masalah serupa.
Mengetahui kejadian tersebut Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum mengigatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya warga Jawa Barat untuk lebih selektif bila memilih jalur Haji Furoda.
Ia menjelaskan bahwa program haji tersebut sah secara agama dan negara namun tidak ditangani langusng oleh pemerintah, sehingga masyarakat harus lebih cermat dan waspada.
"Haji Furoda ini sah serta halal, namun tidak diurus negara. Jadi negara hanya mengetahui. Saya berharap masyarakat berhati-hati dalam melaksanakan proses ibadah haji, " kata Wagub Uu, sebagaimana dikutip JurnalSorenag.Pikiran-Rakyat.com dari AntaraNews.com pada Selasa, 5 Juli 2022.
Baca Juga: PSSI Sebut Shin Tae-Yong Kirim Surat Permintaan Naturalisasi Pemain Timnas ini Dilanjutkan
Lebih lanjut Wagub Uu menegaskan bahwa Aparat Penegak Hukum siap menangani kasus tersebut jikalau korban yang dirugikan melapor atas keluhannya.
"Jika ada penipuan atau kebohongan publik dan lainnya maka APH atau aparat penegak hukum akan bergerak di situ, tidak akan tinggal diam," lanjutnya.
Baca Juga: Jadwal Program iNews Selasa 5 Juli 2022 ada New Top Files, OMG dan Sergap
Namun hinga berita ini diturunkan belum ada satupun dari korban yang membuat laporan atas kasus tersebut.
"Sampai saat ini kami belum menerima laporan," kata Kombes Polri Pol Ibrahim Tompo, Kabid Humas Polda Jawa Barat sebgaiaman dikutip dari AntaraNews.
Baca Juga: Jadwal Program GTV Selasa 5 Juli 2022 ada IPA IPS, Viral Check dan SpongeBob SquarePants Movie
Di samping itu, Kantor Wilayah Kemeterian Agama Jawa Barat (Kanwil Kemenag Jabar) telah memastikan bahwa perusahaan yang menjadi dalang dalam kasus Haji Furoda ilegal tersebut bukan bagian dari PIHK, sehingga tidak terdadaftar dalam data Kemenag.
Hingga saat ini pihaknya belum bisa menindaklanjuti kasus tersebut, sebab dari pihak korban belum ada yang melakukan pengaduan dan pelaporan kepada APH.
Sebagai informais bahwa Haji Furoda merupakan program pemberangkatan Haji non kuota resmi negara.
Program tersebut menggunakan visa Haji Furoda atau Mujamalah yang langsung dikeluarakan pihak Kerajaan Aab Saudi, sehingga Kemenag yidak turut campur tangan secara langsung dalam pelaksanaannya.***