NAIK HAJI 2022: 46 Jemaah Haji Furoda di Deportasi dari Arab Saudi Karena Pakai Visa Malaysia dan Singapura?

4 Juli 2022, 16:26 WIB
Ilustrasi jemaah Haji Furoda gagal masuk Mekah /Tangkap layar youtube Info Haji Umrah

JURNAL SOREANG – Haji furoda merupakan program naik haji yang diluar dari kuota pemerintah dan kelebihannya para Jemaah bisa pergi lebih cepat.

Keuntungan yang bisa didapatkan dari Haji Furoda adalah dengan tidak perlu menunggu antrean yang biasanya membutuhkan waktu yang sangat lama.

Namun mimpi untuk pergi ibadah naik haji dengan cepat malah menjadi boomerang karena para Jemaah haji furoda tidak bisa melaksanakan ibadah haji sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Rekomendasi Film SciFi atau Fantasi Bulan Juli Termasuk Film Thor 4 dari MCU

Seperti yang disampaikan oleh  Hilman Latif selaku Dirjen Penyelanggara Haji dan Umrah di Kemenag, ada 46 jemaah haji furoda asal Indonesia ternyata harus di deportasi karena tidak menggunakan jalur yang sebagaimana mestinya.

Padahal mereka semua telah tiba di bandara King Abdul Aziz Jeddah dengan menggunakan pakaian Ihram.

Hal tersebut terjadi dikarenakan 46 Jemaah Haji Furoda asal Indonesia tersebut pergi ke Arab Saudi tidak melalui PIHK.

Baca Juga: Juventus Ngebet Ingin Datangkan Nicolo Zaniolo Dari AS Roma Untuk Musim Depan, Antonio Cassano Ungkap ini

Travel yang digunakan juga ternyata tidak terdaftar di kementerian agama secara resmi.

Kemudian ada beberapa dokumen yang dipersyarakatkan oleh pihak kerajaan Arab Saudi salah satunya adalah Visa yang digunakan dari negara Malaysia dan Singapura.

Namun para Jemaah tersebut menggunakan paspor asal Indonesia, dan sangat disayangkan bahwa para Jemaah tersebut bisa lolos dan pihak imigrasi Indonesia kecolongan.

Haji furoda sebenarnya merupakan program ibadah haji yang resmi dilaksanakan oleh kerajaan Arab Saudi namun para Jemaah harus mematuhi dan benar-benar memperhatikan aturan dan syarat apa saja yang diberikan.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022:Kemenag Jabar Turut Angkat Bicara Soal Kasus Haji Furoda Ilegal PT Alfatih Bandung, Ini Katanya

PT Alfatih Travel Indonesia Travel ternyata tidak terdaftar sebagai ibadah penyelenggara haji khusus dari PIHK yang diperbolehkan memberangkatkan Jemaah haji furoda dan PT ini juga belum terdaftar di pengelenggara umroh resmi.

Hal ini tentunya menjadi pembelajaran bagi para calon Jemaah haji kedepannya untuk memilih Travel mana yang sekiranya resmi dan terdaftar.

Jangan sampai sudah mengeluarkan uang banyak namun ternyata harus gagal dikarenakan pihak travel tidak memiliki izin yang resmi.

Baca Juga: Resmikan Zaniolo? Juventus Masih Terus Berburu Pemain! Mulai dari Bremer, Filip Kostic, Paredes dan Koulibaly

Dan salah satu yang harus diperhatikan bagi Jemaah yang ingin mendapat haji furoda adalah mencari pihak penyelenggara yang resmi dari PIHK dan terdaftar resmi di kementerian agama.***

Editor: Nurma Latifah

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler