NAIK HAJI 2022: Padahal Sudah Bawa Visa Haji Furoda, 46 Clhaj Justru Dipulangkan Lagi Ke Indonesia, Kenapa?

3 Juli 2022, 11:22 WIB
Ilustrasi jemaah Haji Furoda dipulangkan kembali ke Indonesia /Tangkap layar youtube Info Haji Umrah

JURNAL SOREANG - Sebanyak 46 calon haji (calhaj) jalur Furoda harus dipulangkan kembali ke Indonesia.

Informasi tersebut dilaporkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggara haji dan Umrah Kemneterian Agama RI, Hilman Latief.

Baca Juga: TRANSFER LIGA 2, Persijap Jepara Gaet Qischil dan Tamsil Alumni Liga 1, Plus Asri Akbar Eks Rans FC dan Persib

Ia menjelaskan bahwa puluhan jemaah caloh Haji Furoda yang sempat ditolak oleh Arab Saudi telah sampai di Indonesia dalam keadaan sehat.

"Ada jemaah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah, kondisinya sehat-sehat mereka sudah kembali ke Indonesia," kata Hilman sebagiaman dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari AntaraNews.com pada Mingu, 3 Juli 2022.

Baca Juga: TRANSFER LIGA EROPA: Henrikh Mkhitaryan Gabung ke Inter Milan, Raphinha Hanya Ingin ke Barcelona

Sebelum ia mengatakan bahwa puluhan calhaj Furoda tersebut sempat terdampar di Jeddah pada Kamis, 30 Juni 2022 lalu.

Ia menuturkan bahwa jemaah Haji Furoda itu sudah mengantongi Visa Haji Furoda atau mujamalah serta sejumlah persyaratan lainnya.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Sudah Rugi Ratusan Juta! Begini Kondisi 46 Calon Haji Furoda yang Dipulangkan ke Indonesia

Bahkan mereka sudah bersiap mengenakan pakaian ihram berada di pesawat. Keberangkatan jumlah tarif non kuota tersebut menggunakan pesawat Garuda dan tiba di Jeddah pada tanggal tersebut.

Namun ketika sampai Bandara, puluhan calon Haji Furoda tersebut ditahan oleh otritas pihak Jeddah karena identitas mereka tidak terdeteksi sebagai jemaah Indonesai.

Baca Juga: Tes IQ: Rangkailah Agar jadi Sebuah Kata, 90 Persen Orang Gagal Menjawab Tes Sepele Ini!

Diketahui mereka ternyata menggunakan Visa Haji Furoda asal Singapura dan Malaysia.

Masalah tersebut membuat PPIH mengecek kembali validasi dari pihak travel yang memberangkatalan puluhan calhaj tersebut.

Baca Juga: Jalan Tol Padang-Pekanbaru Sudah Terhenti Pembangunannya Setahun, Ini Desakan Tokoh Perempuan Sumbar

Pihaknya menyebut bahwa mereka diberangkatkan oleh PT Alfatih yang teryata tak terdaftar dalam laporan pemberangkatan haji non kuota Kemenag. 

Sebabagai informasi bahwa setiap asosiai travel atau penyedia layanan Haji Furoda wajib melapor keberangkan calon haji guna keamanan dan perlindungan setiap WNI selama berada di luar negeri.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: CJH Furoda Terancam Batal Pergi ke Mekah di Tanggal Penutupan Kedatangan Terakhir, Akibat Visa?

Polemik ini tentu membuat ketua seksi Penyelenggraa Ibdaha Haji Khusus (PIHK) menegaskan bahwa penyelenggaraan haji PT Alfatih tersebut telah menyalahi aturan.***

 

 

Editor: Nasichatul Ma'Ali

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler