Naik Haji 2022 : Siapa yang Bisa Dibadalhajikan ? Bagaimana Prosedurnya ? Catat Whatsapp Centernya

30 Juni 2022, 19:43 WIB
NAIK HAJI 2022: Siapa yang bisa dibadalhajikan ? simak penjelasan dari Kementrian Agama /unsplash.com

JURNAL SOREANG - Ibadah naik haji akan mencapai puncaknya, yaitu wukuf di Arafah pada 9 Dzulhijah.

Namun dalam pelaksanaan ibadah naik haji, bisa saja terjadi satu dua kendala, yang membuat calon jamaah tidak bisa melaksanan ibadah haji dengan paripurna.

Menurut Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) ada tiga kriteria yang menyebabkan seseorang bisa dibadalhajikan, simak penjelasannya dibawah ini.

Pemerintah menyiapkan program badal haji di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Baca Juga: Idul Adha 2022: Penting! Menag Beri Surat Edaran Terkait Salat dan Kurban Saat PMK, Simak Rinciannya

Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin menegaskan bahwa program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria.

Menurutnya, ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan.

Pertama, jemaah yang meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.

“Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Dan ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa,” terang Fauzin, panggilan akrabnya, saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2022: Berikut Keutamaan Puasa di Bulan Dzulhijjah dan Amalan yang di Anjurkan  

Lantas, bagaimana tahapan pelaksanaan badal haji? Fauzin menjelaskan bahwa ada beberapa tahap yang dilalui. Pertama, pendataan jemaah wafat sampai dengan tanggal 9 Zulhijjah jam 11.00 waktu Arab Saudi (WAS).

Kedua, penyiapan petugas badal haji di Kantor Daker Makkah. Ketiga, petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada pukul 11.00 WAS tanggal 9 Zulhijjah. 

“Keempat, petugas badal haji melaksanakan wukuf dan dilanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai dengan seluruh raangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul,” jelas Fauzin.

Tahap selanjutnya atau kelima, petugas badal haji menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksakan tugas badal haji.

Baca Juga: Penting! Berikut 10 Daftar Harga Komuditas Pangan di Pasar Kosambi Bandung Jelang Idul Adha 2022, Masih Aman?

PPIH Arab Saudi lalu menerbitkan sertifikat badal haji. Terakhir atau ketujuh, sertifikat badal haji diserahkan ke PPIH Kloter untuk diberikan ke keluarga jemaah yang dibadalkan.

“Pelaksanaan badal haji tidak dipungut biaya,” tegas Fauzin yang juga Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi, Setjen Kemenag.

Pemerintah, lanjut Fauzin, mengimbau agar jemaah tidak melakukan transaksi badal haji dengan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Jemaah sebaiknya melapor kepada PPIH Kloter dan PPIH Sektor untuk memastikan pelaksanaan badal haji. Jemaah bisa juga berkonsultasi terkait badal haji melalui watshap center di nomor +966 503 5000 17 .***

 

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler