JURNAL SOREANG - Jamaah calon haji Indonesia diimbau membayar dam atau denda berupa menyembelih hewan melalui bank atau lembaga yang langsung ditunjuk pemerintah Arab Saudi.
Untuk pembayaran dam tersebut sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
"Pemerintah mengimbau membayar dam melalui bank demi kenyamanan dan keselamatan jamaah," kata Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Daerah Kerja (Daker) Mekkah Ansor di Mekkah, Kamis 23 Juni 2022.
Pemerintah Saudi melalui Perusahaan Motawif Jemaah Haji Asia Tenggara (Motowifs Pilgrims For South East Asian Countries Company) telah mengeluarkan surat petunjuk tentang Dam dan Kurban Tahun 1443H.
Surat petunjuk tersebut ditujukan kepada Perwakilan Misi Haji Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Thailand.
Jamaah dapat membayar dam melalui saluran pembayaran yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs (ADAHI).
Dimana lembaga formal tersebut akan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan dam bagi jamaah haji Indonesia.
Sementara itu rata-rata tarif dam yang dikenakan bank atau lembaga resmi mencapai kurang lebih 800 Saudi Riyal (SAR). Nantinya, hasil penyembelihan hewan dari pembayaran dam tersebut akan didistribusikan ke negara-negara miskin.
"Nanti di Saudi ini dikemas dalam bentuk kalengan dikirim ke negara-negara miskin. Itu selama ini yang berlaku lewat bank tadi," katanya seperti dilansirkan Antara.***