JURNAL SOREANG - Hukum di setiap negara berbeda-beda termasuk hukuman terhadap garong uang rakyat atau korupsi.
Bukan hanya penjara, di beberapa negara di dunia menerapkan hukuman sadis bagi para garong uang rakyat ini.
Di beberapa negara ini tidak mengenal pengampunan bagi pelaku garong uang rakyat bahkan sampai di hukum mati.
Berikut 5 negara yang menerapkan hukuman berat bagi koruptor seperti dilansirkan galamedianews:
Baca Juga: Bikin Jatuh Cinta! Cantik dan Berprestasi, Simak 7 Atlet Voli Wanita Asal Indonesia yang Menawan
1. Malaysia
Negara tetangga Indonesia ini memiliki undang-undang khusus yang disebut Undang-Undang Anticorruption Act.
Dalam aturan ini, Malaysia tidak segan-segan menjatuhkan hukuman Gantung bagi pelaku garong uang rakyat.
2. Jepang
Meski tidak ada regulasi khusus yang mengatur kasus ini, namun sanksi sosial yang diterima para garong uang rakyat di negara ini.
Baca Juga: Kok Bisa? 10 Negara Ini Tanpa Partai Politik, Berikut Ulasannya
Jepang sendiri memberikan hukuman maksimal 7 tahun penjara bagi pelaku garong uang rakyat.
3. China
Negara ini dikenal tangguh dalam menindak kasus garong uang rakyat.
Diketahui, China akan melakukan tindakan sadis terhadap para koruptor yang merugikan negara lebih dari 100.000 yuan atau Rp215 juta dengan hukuman mati.
4. Singapura
Baca Juga: Kandaskan Madura United, PSM Makassar Perbaiki Peringkat Klasemen Sementara Liga 1 2021
Negara lain terkenal sadis dalam memberikan hukuman kepada pelaku garong uang rakyat.
Seseorang yang terjerat disamakan dengan orang yang melakukan pembunuhan dan kejahatan lain yang harus dihukum mati.
5. Korea Utara
Negara yang dipimpin Kim Jong Un ini tidak asing dengan eksekusi. Sama halnya dengan Singapura, pelaku garong uang rakyat di negara ini juga mendapatkan hukuman mati.***
Disclaimer: Artikel ini sebelumnya tayang di www.galamedia.pikiran-rakyat.com berjudul "5 Negara Ini Terapkan Hukuman Paling Sadis Bagi Para Koruptor, Nomor 1 Paling Mengerikan!"