Waduh! Mantan Ratu Kecantikan Singapura Ini Dipenjara Akibat Belanja Online, Kok Bisa? Ternyata Ini Sebabnya

30 Desember 2021, 17:15 WIB
Mantan kontestan Miss Singapura Rita Wong, pernah dijebloskan ke penjara akibat penyalahgunaan kartu debit/instagram @ashleyritawong /

JURNAL SOREANG - Mantan kontestan Ratu Kecantikan Singapura, Ashley Rita Wong Kai Lin, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman enam minggu penjara pada Februari 2021 lalu.

Penyebabnya, Wong menyalahgunakan data kartu debit milik temannya untuk berbelanja online.

Dilaporkan bahwa Wong telah menghabiskan $2.000 (sekitar Rp28 juta) untuk melakukan belanja online dari akses gelapnya menggunakan kartu debit orang lain.

Selama hukuman, bahkan pihak pengadilan juga mempertimbangkan 27 dakwaan serupa yang melibatkan jumlah lainnya.

Baca Juga: 7 Standar Kecantikan Mengerikan Berbagai Suku di Dunia, Salah Satunya Ada dari Indonesia

Dikutip dari straitstimes.com, Wong telah melakukan pelanggaran ini sejak tahun 2016.

Salah satu korban yang juga temannya, Andrew Lim, menyadari bahwa dia pernah meninggalkan dompetnya di atas meja, kemudian Wong mengeluarkan kartu debit dan mengingat detailnya sebelum mengembalikan kartu itu ke dompet.

Antara 7 September dan 24 September 2016, Wong menggunakan informasi tersebut untuk melakukan pembelian online senilai lebih dari $700 (Rp9 juta) di platform seperti Lazada Singapura.

Setelah Lim mengetahui adanya transaksi yang tidak sah, dia melaporkankan Wong yang kemudian mengakui kejahatan tersebut.

Baca Juga: Unik! Seumur Hidup Cincin Ini Hanya Boleh Dilepas 3 Kali, 10 Fakta Standar Kecantikan Dunia

Tak hanya itu, korban lain dari tindakan ilegal Wong juga terungkap, bernama Kimberly Gwee.

Pada 18 Juli 2016, Wong menggunakan data informasi Gwee untuk membayar akomodasi Hotel Clover senilai $264,83 (atau sekitar Rp35 juta).

Pelanggarannya terkuak ketika Gwee tidak dapat melakukan pembayaran online dengan kartu debit karena rekening banknya tidak memiliki cukup dana.

Baca Juga: Wow! Ternyata Presiden Pertama Singapura Keturunan Bangsawan Indonesia, Ini Faktanya

Akibat perbuatan itu, Wong dijerat Undang-Undang Penyalahgunaan Komputer dan Keamanan Siber dengan acaman penjara selama dua sampai tiga tahun, serta denda sebesar lima hingga sepuluh ribu dollar.

Namun kabar terbaru, Wong telah terlihat kembali menghirup udara bebas.
***

Editor: Sarnapi

Sumber: Strait Times

Tags

Terkini

Terpopuler