JURNAL SOREANG - Teuku Zulkhairi, pakar Islam Indonesia di Asia Tenggara dari Universitas Islam Negeri Ar-Raniry menjelaskan sejarah kelompok minoritas muslim Patani di selatan Thailand.
Dikutip Jurnal Soreang dari aa.com.tr, Zulkhairi mengklasifikasikan mereka sebagai bagian dari entitas Muslim Melayu yang memiliki sejarah kuat dan panjang di Asia
Tenggara.
Dia mengatakan, mereka bukan komunitas baru di Thailand dan membuktikan bahwa Islam telah masuk ke wilayah itu pada abad ke-15, yang menyebabkan berdirinya Kerajaan Patani Darussalam.
"Nama Patani berasal dari al-Fatani dalam bahasa Arab yang berarti 'intelektual' karena disana banyak lahir ulama Islam," kata Zulkhairi.
Kerajaan Patani Darussalam kemudian ditaklukkan oleh Kerajaan Siam, penguasa Thailand pada tahun 1785.
Siam menguasai seluruh wilayah Patani dan membaginya menjadi tujuh provinsi.
Penguasa Thailand, Raja Chulalongkorn melanggar perjanjian damai dengan provinsi-provinsi itu pada tahun 1901.
Ia meluncurkan kampanye militer dan berakhir pada tahun 1909 lewat perjanjian Anglo Siam, yang membuka jalan bagi Kerajaan untuk mencaplok wilayah Thailand selatan.
Zulkhairi menyuarakan pentingnya pemerintah Thailand untuk memberikan kebebasan bagi minoritas Muslim dalam menjalankan ajaran agama dalam bahasa dan kurikulum pendidikan.
Dia juga meminta negara-negara Muslim terbesar di Asia Tenggara yaitu Indonesia dan Malaysia untuk mendorong Thailand melindungi hak-hak minoritas Muslim Patani.
Zulkhairi mengatakan jika umat Islam di Thailand selatan dapat hidup damai dan menikmati kebebasan dan keadilan, itu akan memiliki pengaruh positif pada citra Thailand di mata internasional.
"Ini menjadi tantangan bagi pemerintah Thailand untuk menunjukkan komitmennya," katanya.
Aktivis hak asasi manusia Mustopha Mansor dari Asosiasi Solidaritas Masyarakat Sipil Malaysia, yang sering memberikan bantuan kemanusiaan di Thailand selatan, memiliki pandangan serupa tentang minoritas Muslim.
“Tuntutan dari delegasi Muslim Patani itu sesuai dengan Deklarasi U iversal Hak Asasi Manusia PBB 1948,” kata Mansor. Berdasarkan deklarasi tersebut, katanya, minoritas Muslim Patani memiliki hak untuk menyatakan pendapatnya, memilih agama dan keyakinannya, serta bebas dari rasa takut.***