Begini Alur Kerja TKI di Brunei Darussalam, Mulai dari Berangkat Hingga Pulang ke Indonesia

16 Oktober 2021, 08:41 WIB
Potret beragam profesi di Brunei Darussalam /@brunei.tourism

JURNAL SOREANG - Bagi tenaga kerja Indonesia (TKI), Brunei Darussalam menjadi salah satu negara tujuan untuk bekerja. Negeri kaya di Pulau Kalimantan itu memang
menjanjikan untuk para pahlawan devisa.

Di sisi lain, Brunei Darussalam menawarkan sejumlah keuntungan untuk para TKI yang mulai mencari nafkah di sana. Mulai dari tak adanya pajak penghasilan, pendidikan
gratis, subsidi kebutuhan pokok, hingga penyediaan fasilitas KPR murah.

Dikutip Jurnal Soreang dari kemlu.go.id, berikut alur bekerja yang harus anda lalui ketika hijrah untuk bekerja menjadi TKI di Brunei Darussalam :

Baca Juga: Link Live Streaming Persib Bandung VS Bhayangkara FC, Kebangkitan Klub Sultan

1. TKI berangkat menuju Brunei Darussalam;

2. TKI dijemput oleh Employment Agency yang resmi, yang bekerja sama dengan P3MI dimana TKI melakukan penandatangan Perjanjian Penempatan (PP).

3. TKI melaporkan kedatangannya kepada KBRI Bandar Seri Begawan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :

Mengisi formulir yang tersedia di KBRI Bandar Seri Begawan, fotokopi paspor, 2 lembar pas foto ukuran 4X6, fotokopi Perjanjian/Kontrak Kerja, fotokopi Lesen Quota/LPA
Pemberi Kerja, dan fotokopi asuransi.

Baca Juga: Simak! Alur Penempatan TKI di Brunei Darussalam, Mulai dari Pendaftaran Hingga Tanda Tangan Kontrak Kerja

4. TKI menuju tempat kerja

TKI akan menerima Medical Check-Up di Brunei Darussalam, Asuransi (Insurance) bagi pekerja, Identity Card (IC), dan perubahan Visa Kerja menjadi Pas Kerja (Employment
Pass).

5. TKI mulai bekerja, sesuai dengan Perjanjian/Kontrak Kerja (PK).

Setelah selesai masa PK, TKI dapat pulang ke Indonesia dengan melaporkan kepulangannya terlebih dahulu kepada KBRI Bandar Seri Begawan. 

Adapun Kewajiban TKI di Brunei Darussalam adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Horoskop Sabtu 16 Oktober 2021 Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius: Sambut Periode Romantis

1. Menaati peraturan perundang-undangan, baik di Indonesia maupun di Brunei Darussalam;

2. Menghormati adat-istiadat atau kebiasaan yang berlaku di Brunei Darussalam;

3. Menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Perjanjian/Kontrak Kerja; dan

4. Melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan ke KBRI Bandar Seri Begawan.​ ***

Editor: Sam

Sumber: kemlu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler