Kini Pencipta Lagu Musik Tradisional Bisa Dapatkan Hak Ekonominya Melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)

- 26 November 2023, 07:43 WIB
Ilustrasi Musik Tradisional Dongkur.  Kemendikbudristek melalui Direktorat Perfilman, Musik, dan Media bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyerahkan izin operasional kepada 3 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Ilustrasi Musik Tradisional Dongkur. Kemendikbudristek melalui Direktorat Perfilman, Musik, dan Media bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyerahkan izin operasional kepada 3 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). /Kayan/Jurnal Soreang

Sedangkan Pro Karindo Utama yang menaungi para produser musik tradisi nusantara yang disahkan secara resmi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: HKI-35.KI.01.04 Tahun 2023 pada tanggal 4 Oktober 2023.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah