Kini Pencipta Lagu Musik Tradisional Bisa Dapatkan Hak Ekonominya Melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)

- 26 November 2023, 07:43 WIB
Ilustrasi Musik Tradisional Dongkur.  Kemendikbudristek melalui Direktorat Perfilman, Musik, dan Media bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyerahkan izin operasional kepada 3 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Ilustrasi Musik Tradisional Dongkur. Kemendikbudristek melalui Direktorat Perfilman, Musik, dan Media bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyerahkan izin operasional kepada 3 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). /Kayan/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG- Kemendikbudristek melalui Direktorat Perfilman, Musik, dan Media bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyerahkan izin operasional kepada 3 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Acara tersebut berlangsung pada Senin 20 November 2023 di Ruang Graha Utama, Lantai 3 Gedung A, Kemendikbudristek.

Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) merupakan institusi berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh para pencipta, para pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait, guna mengelola hak ekonomi dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.

 

Pada tahun 2021, Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru menyelenggarakan Kongres Musik Tradisi Nusantara pertama dengan hasil rekomendasi berupa pembentukan lembaga manajemen kolektif yg bertujuan untuk melindungi karya-karya musik tradisi nusantara.

“Musik tradisional sejak dulu sudah mengalami dilema kategorisasi, tetapi seiring timbulnya banyak karya baru, kita sepakat membentuk lembaga manajemen kolektif khusus untuk musik tradisional,” ujar Direktur Perfilman, Musik, dan Media, Ahmad Mahendra, dalam sambutannya, di Jakarta, Senin 20 November 2023.

Mahendra menyerukan harapannya agar tiga LMK baru maupun LMKN tidak hanya mengurus royalti tetapi juga menjadi wadah bagi aspirasi dan diskusi para seniman musik tradisional.

Baca Juga: Ingin Musik Indonesia Terus Jaya, Dewi Gita Berharap Pencipta Lagu Bisa Sejahtera dengan Royalti

“Semoga lembaga ini tidak hanya berhenti pada mengurusi royalti, tapi saya ingin lembaga ini menjadi satu penguatan ekosistem yang di dalamnya kita bisa melihat regenerasi dari pemusik-pemusik tradisional sekaligus bagaimana mereka bertemu dengan masyarakat,” imbuhnya.

Mahendra menambahkan bahwa terdapat beberapa pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh LMKN. Hal tersebut bertujuan untuk menyejahterakan pemusik tradisional yang mencakup pendataan yang efektif, menciptakan pasar bagi musik tradisional sehingga musik tradisional bisa menjadi kebutuhan bagi masyarakat dan berdampak pada jalannya perekonomian, serta penentuan citra (image) musik tradisional yang menggambarkan Indonesia.

“Semua ini kita harus lakukan agar pemusik tradisional kita semakin bisa mengembangkan karya-karyanya dan mendapatkan hak-hak ekonominya dan membuat mereka bisa hidup dan percaya diri menyandang profesi sebagai pemusik tradisional,” ujarnya.

 

Pembentukan ketiga LMK Musik Tradisi Nusantara tersebut merupakan inisiasi dan kolaborasi antara Direktur Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek dengan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, KemenKumHAM dalam acara Peringatan Hari Musik Nasional pada tanggal 9 Maret 2021.

Ketiga LMK yang telah disahkan meliputi keseluruhan bidang pada kreasi musik tradisi nusantara yaitu, Langgam Kreasi Budaya yang menaungi para pencipta lagu yang disahkan secara resmi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: HKI-33.KI.01.04 Tahun 2023 pada tanggal 4 Oktober 2023;

Citra Nusa Swara yang menaungi para penampil termasuk di dalamnya musisi dan penyanyi yang disahkan secara resmi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: HKI-34.KI.01.04 Tahun 2023 pada tanggal 4 Oktober 2023.

 

Sedangkan Pro Karindo Utama yang menaungi para produser musik tradisi nusantara yang disahkan secara resmi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: HKI-35.KI.01.04 Tahun 2023 pada tanggal 4 Oktober 2023.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah