Pangeran Albert naik tahta sebagai raja setelah kematian ayahnya. Menurut aturan kerajaan, seharusnya saudara laki-lakinya yang menjadi raja.
Dalam tata tertib kerajaan, seorang anggota kerajaan tidak diizinkan menikahi seorang wanita yang sudah bercerai atau bahkan masih memiliki suami.***