"Secara keseluruhan dari tahun 2018 hingga 6 September 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses situs dan takedown terhadap 938.106 konten dan situs judi online," kata Semuel.
Konten-konten tersebut ditemukan dalam berbagai situs web, platform berbagi konten, hingga di media sosial. Di samping itu, Kemenkominfo juga melakukan pemantauan pada situs-situs web pemerintah yang disusupi oleh konten-konten ilegal tersebut.
Terhitung sejak 1 Januari 2022 sampai 6 September 2023, ditemukan sebanyak 9.052 situs pemerintahan yang disusupi muatan judi online.
Baca Juga: Kaum Muslimin yang Sudah Daftar Haji Bisa Diwariskan ke Keluarganya Bila Terjadi Hal Ini
Sementara itu, Kemenkominfo juga mengintensifkan pencarian rekening-rekening yang diduga terafiliasi dengan jaringan para pelaku.
Berdasarkan pencarian mulai 23 Juli 2023 hingga 6 September didapati ada sebanyak 8.823 kontak dan rekening yang diduga terafiliasi dengan jaringan judi online.***