Diduga KDRT oleh Rizky Billar pada Lesti Kejora oleh Penyidik Polri Kasusnya Naik Jadi Tersangka

- 13 Oktober 2022, 12:35 WIB
Kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora istrinya Rizky Billar diperiksa Kepolisian / IG @rizkybillar /
Kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora istrinya Rizky Billar diperiksa Kepolisian / IG @rizkybillar / /

JURNAL SOREANG - Petugas Penyidik Polri Polres Metro Jakarta Selatan lakukan pemerikasaan.

Penyidik Polri telah menyiapkan sejumlah pertanyaan dalam pemeriksaan Rizky Billar.

Petugas Penyidik Polri kemudian menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora.

Baca Juga: Julukan 7 Hokage dalam Anime Naruto Ternyata Bukan Sembarang Nama, Apa Artinya?

Dilansir PMJNEWS, "Untuk pertanyaan, disiapkan 30 (untuk tersangka). Namun kemudian, seperti kemarin, kami menyiapkan 38 pertanyaan, kemudian ditutup dengan 48 pertanyaan," ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi pada Rabu, 12 Oktober 2022.

Nurma menyampaikan, ada 30 pertanyaan yang sudah disiapkan mengenai kronologi dugaan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.

"Pasti, kami pertanyakan adalah laporan yang sudah dilaporkan oleh L," ungkap Nurma.

Baca Juga: Minim Anggaran! Rutilahu Warga Miskin di Katapang Belum Mendapat Perhatian, Ini Langkah BPBD dan Disperkimtan

Dikabarkan sebelumnya, Lesti Kejora telah melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu, 28 September 2022 dini hari.

Dengan laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan teregister Nomor LP/B/2348/IX/2022/ Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ormas Islam Persis Ikut Soroti Soal Hukuman Penodaan Agama dan Pengguguran Kandungan dalam RUU KUHP

Dilaporan tersebut Rizky Billar melanggar Pasal 44 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kejadian itu berawal dari Rizky Billar yang diduga ketahuan selingkuh di belakang Lesti. Lesti kemudian meminta pulang ke rumah orangtuanya.

Kemudia Billar merasa emosi dan diduga melakukan kekerasan terhadap Lesti berulang kali.

Baca Juga: Ormas Islam Persis Ikut Soroti Soal Hukuman Penodaan Agama dan Pengguguran Kandungan dalam RUU KUHP

Akibat kekerasan yang diduga dilakukan Billar, sehingga Lesti mengalami sakit pada bagian leher, tangan, dan tubuhnya.***

Editor: Ade Mamad

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah